JAKARTA, KOMPAS.com - Panglima TNI Laksamana Yudo Margono akan membuat keputusan panglima (keppang) dan buku saku untuk menjaga netralitas prajurit TNI dalam Pemilu 2024.
Hal itu disampaikan Yudo saat acara pengarahan terhadap para panglima komando utama (Pangkotama) terkait netralitas TNI dalam Pemilu 2024 di Aula Gatot Soebroto, Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Selasa (12/9/2023).
“Aturan itu akan berupa keppang dan juga nantinya akan dibuatkan buku saku,” ujar Yudo, dikutip dari siaran pers Pusat Penerangan (Puspen) TNI, Rabu (13/9/2023).
Yudo menyatakan, keppang dan buku saku itu berupa aturan yang mengatur secara detail dan merupakan pedoman bagi prajurit TNI mengambil sikap dalam Pemilu 2024.
Panglima TNI menekankan kepada seluruh jajarannya melalui para pangkotama matra darat, laut, dan udara, agar tetap mengedepankan netralitas tanpa batas.
Yudo menyatakan, tidak boleh ada purnawirawan TNI menggunakan hal-hal yang berbau dinas dalam kampanye atau menghadiri kegiatan-kegiatan berkaitan dengan Pemilu.
“Tidak boleh ada atribut TNI yang dipakai kampanye, misalnya kendaraan berpelat dinas, tidak boleh itu,” ucap Yudo.
Dalam pengarahannya, Yudo juga memerintahkan bawahannya untuk menurunkan paksa baliho calon legislatif (caleg) purnawirawan yang tetap ngeyel menggunakan atribut TNI saat kampanye.
Mulanya, Yudo menerima aduan dari Panglima Kodam (Pangdam) II/Sriwijaya Mayjen Yanuar Adil bahwa di wilayahnya terdapat purnawirawan TNI yang menggunakan atribut lengkap untuk foto kampanye.
Yudo meminta jajarannya bertindak secara persuasif dan humanis. Ia mengingatkan agar atribut TNI tidak digunakan untuk kampanye karena tidak dibolehkan secara aturan.
Namun, jika purnawirawan yang ‘nyaleg’ itu mengabaikan imbauan, akan ditempuh upaya paksa.
“Nah sekali, dua kali, tiga kali anu (ngeyel), ya terpaksa. Bahwa, ‘Bapak diomongi dudu TNI kok ijek ngeyel ae’ (Bapak dibilangin bukan TNI kok masih saja ngeyel),” tutur Yudo.
https://nasional.kompas.com/read/2023/09/13/15395601/jaga-netralitas-tni-panglima-yudo-bakal-terbitkan-aturan-detail-hadapi