Salin Artikel

Tersangka TPPU Kasus BTS 4G Kominfo Windy Purnama Segera Disidang

JAKARTA, KOMPAS.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melakukan pelimpahan barang bukti dan tersangka (tahap II) atas nama Windy Purnama (WP).

Adapun Windy merupakan tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

“Tersangka WP ini sudah tahap II dari penyidik kepada penuntut umum, artinya apa? Tersangka WP dalam waktu kurang lebih 20 hari ke depan akan segera kita limpahkan ke pengadilan,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Senin (11/9/2023).

Dengan demikian, Windy pun akan segera disidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Jakarta Pusat.

Dalam kasus ini, Windi yang disebut sebagai orang kepercayaan dari terdakwa Irwan Hermawan (IH), disangka melanggar Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebagaimana diketahui, kasus korupsi proyek BTS 4G Bakti Kominfo menyebabkan kerugian negara mencapai Rp8,32 triliun.

Selain Windy, telah ditetapkan 10 tersangka korupsi dalam perkara ini. Mayoritas dari mereka sudah diproses di persidangan.

Mereka adalah mantan Menkominfo Johnny G Plate; Direktur Utama (Dirut) Bakti Kominfo Anang Achmad Latif (AAL); Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak (GMS).

Lalu, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto (YS); Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali (MA); Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan (IH); dan Direktur Utama (Dirut) PT Basis Utama Prima, Muhammad Yusrizki (YUS).

Kemudian, Jemy Sutjiawan (JS) selaku Direktur Utama PT Sansaine Exindo, Elvano Hatorangan (EH) selaku pejabat pembuat komitmen (PPK), dan Muhammad Feriandi Mirza (MFM) selaku Kepala Divisi Lastmile dan Backhaul Bakti Kominfo.

Mereka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

https://nasional.kompas.com/read/2023/09/11/20060371/tersangka-tppu-kasus-bts-4g-kominfo-windy-purnama-segera-disidang

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke