Adapun Zumi Zola merupakan Gubernur Jambi yang menjabat pada 2016-2018. Setelah ditahan KPK, Fachrori menggantikan posisinya.
Sementara itu, Rahima merupakan anggota DPRD Jambi 2014-2019. Ia diduga ikut menerima suap uang ketok palu itu dari Zumi Zola.
Tujuannya, DPRD mengesahkan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Pemerintah Provinsi Jambi.
“Untuk kebutuhan penyidikan,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Jumat (1/9/2023).
Selain Rahima, KPK menahan lima anggota DPRD Jambi periode 2014-2019. Mereka adalah Mely Hairiya, Luhut Silaban, Edmon, M. Khairil, dan Mesran.
Keenam orang tersebut akan mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) KPK selama 20 hari pertama.
“Mulai 1 September 2023 sampai dengan 20 September 2023,” kata Asep.
Adapun KPK sampai saat ini memang masih menyidik dugaan suap uang ketok palu Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Jambi 2017-2018.
Kasus itu pernah menyeret Zumi Zola ke jeruji besi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan lebih dari 50 orang tersangka dalam dua gelombang.
Pada gelombang pertama, KPK menjerat 24 tersangka termasuk Zumi Zola dan anggota DPRD Jambi. Mereka sudah disidang dan putusan pengadilan sudah inkrah.
Pada gelombang kedua, KPK menetapkan 28 tersangka lain dan anggota DPRD Jambi. Sebagian dari mereka tengah disidangkan sementara beberapa lainnya masih dalam tahap penyidikan.
“Didalami pengetahuan saksi mengenai adanya perintah terkait penyiapan uang yang diberikan kepada para anggota DPRD Jambi untuk pengesahan anggaran APBD Jambi saat itu,” ujar Ali 28 September 2022.
https://nasional.kompas.com/read/2023/09/01/20131551/kpk-tahan-istri-mantan-gubernur-jambi-yang-diduga-terima-suap-ketok-palu