Banyaknya jumlah jemaah yang pergi haji berkali-kali itu menjadi salah satu alasannya mewacanakan larangan pergi haji lebih dari sekali.
Wacana itu sekaligus mengganti Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 29 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler.
Dalam pasal 3 ayat (4) beleid itu mengatur bahwa jemaah bisa berangkat haji lagi setelah 10 tahun sejak menunaikan ibadah haji terakhir.
"Saya tidak tahu apakah peraturan itu efektif atau tidak, tapi yang jelas sekarang ini berdasarkan data awal yang saya temui, setiap tahun itu ada sekitar 6.000 jemaah yang sudah pergi haji lebih dari sekali," kata Muhadjir di Jakarta, Selasa (29/8/2023).
Berdasarkan temuan awal, jemaah haji tersebut ada yang berangkat haji dua kali, tiga kali, bahkan lebih.
Dengan begitu, ada hak orang lain yang mereka ambil, yaitu orang yang belum pernah berhaji tetapi sudah masuk kategori wajib haji. Terlebih, banyak calon jemaah haji reguler perlu menunggu gilirannya hingga puluhan tahun.
"Kemarin saya cek, waktu itu ada yang antre sampai 38 tahun, baru ada kesempatan dia berangkat. Kalau dia misalnya daftarnya usia 40 (tahun), berarti 78 tahun baru berangkat. Sudah jadi kakek-kakek. Kalau masih hidup, masih untung gitu, ya," ujar Muhadjir.
Muhadjir mengatakan, larangan pergi haji lebih dari satu kali berimplikasi pada mudahnya mengatur jemaah yang berakhir. Tetapi, jika memang larangan tersebut tidak bisa diterapkan, PMA Nomor 29 Tahun 2015 bisa ditinjau ulang.
Kementerian Agama, menurut Muhadjir, salah satunya bisa memperpanjang masa tunggu untuk berhaji lagi dari 10 tahun menjadi 25 tahun hingga 30 tahun.
"Kalau memang dianggap sebagai keputusan yang kontroversi (bisa perpanjang masa tunggu). Tapi yang pasti kita berpihak kepada mereka yang sebetulnya berkewajiban menunaikan ibadah haji, tapi terhambat karena adanya orang yang sudah tidak wajib haji, juga melaksanakan haji lagi," katanya.
Sebelumnya, wacana haji satu kali disampaikan oleh Muhadjir Effendy dalam Seminar Nasional Kesehatan Haji yang digelar Kedeputian Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Kesehatan dan Pembangunan Kependudukan Kemenko PMK di Aula Heritage Kemenko PMK pada 24 Agustus 2023.
Terpisah, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, pemerintah masih mengkaji usulan pergi haji sekali seumur hidup.
Ia mengatakan, ada banyak aspek yang dipertimbangkan.
Namun, menurutnya, khusus aspek memotong antrean jamaah yang harus menunggu puluhan tahun, wacana haji sekali seumur hidup sudah tepat.
https://nasional.kompas.com/read/2023/08/29/17023951/menko-pmk-temukan-ada-6000-jemaah-per-tahun-sudah-pergi-haji-lebih-dari