Salin Artikel

KPK Duga Data Penerima Bansos Beras Kemensos Dimanipulasi

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri menjelaskan, dugaan manipulasi data penerima Bansos dalam bentuk beras itu terjadi di DKI Jakarta dan Bangka Belitung.

Terkait hal itu, tim penyidik KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (25/8/2023).

Adapun kedua saksi tersebut, yakni Kepala Divisi Regional (Kadivre) Bangka Belitung PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) periode November 2019 sampai Oktober 2020 Rifki Steovani dan Kadivre DKI Jakarta PT BGR periode Agustus sampai Desember 2020 Sigit Prabandaru.

"Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan distribusi beras di wilayah Bangka Belitung dan DKI Jakarta disertai dugaan adanya pendataan penerima beras yang dimanipulasi," kata Ali dalam keterangan tertulis kepada Wartawan, Senin (28/8/2023).

Sebagai informasi, program bansos dilaksanakan pada 2020-2021 oleh Kemensos untuk menanggulangi dampak Covid-19.

Kemensos melakukan kontrak dengan perusahaan BUMN yaitu PT BGR sebesar Rp 326 miliar untuk pendistribusian bansos beras Keluarga Penerima Manfaat (KPM) pada Program Keluarga Harapan (PKH), kepada PT Primalayan Teknologi Persada (PTP).

Namun, perusahaan BUMN itu tidak mengerjakan tugas sesuai yang telah dibayarkan Kemensos. Di sisi lain, mereka juga menggunakan perusahaan yang diduga menjadi konsultan abal-abal untuk mencairkan uang.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, PT PTP hanyalah perusahaan yang bertindak seakan-akan menjadi konsultan PT BGR dalam menyalurkan beras bansos di 19 provinsi.

Adapun PT PTP disebut tidak melakukan apa pun, tetapi mendapat bayaran Rp 151 miliar. Sejumlah uang tersebut merupakan ongkos konsultasi yang dibayar PT BGR.

Dalam pointers yang Alex bacakan saat konferensi pers Rabu (23/8/2023) malam, Alex PT PTP bahkan membuat konsorsium sebagai formalitas. Padahal, perusahaan itu sama sekali tidak pernah melakukan penyaluran.

Selain itu, KPK juga telah mendeteksi pada rentang Oktober 2020 hingga Januari 2021 PT PTP menarik uang Rp 125 miliar dari rekening mereka.

Uang sebanyak Rp 125 miliar tersebut bersumber dari biaya yang dibayarkan PT BGR kepada PT PTP. Namun, uang ratusan miliar itu ternyata tidak digunakan untuk penyaluran bansos.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan enam orang tersangka. Mereka adalah Direktur Utama PT BGR Persero periode 2018-2021 Muhammad Kuncoro Wibowo. Ia juga dikenal sebagai mantan Direktur Utama PT Transjakarta.

Kemudian, Direktur Komersial PT BGR 2020-2021 Budi Susanto dan Vice President Operasional PT BGR April Churniawan.

Lalu, General Manager PT PTP Richard Cahyanto serta dua anggota tim penasehat PT PTP, Ivo Wongkaren dan Roni Ramdani.

https://nasional.kompas.com/read/2023/08/28/16491401/kpk-duga-data-penerima-bansos-beras-kemensos-dimanipulasi

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke