Adapun FA alias V merupakan bandar narkoba yang kasusnya terungkap pada 2022 lalu. Kemudian, telah divonis selama 12 tahun penjara atas perbuatannya.
“Semua aset-aset yang disita oleh penyidik berupa tanah dan bangunan mungkin dapat dilihat di slide total semuanya adalah Rp 89.062.860.000. Itu lah aset yang kita amankan dari pelaku atas nama FA alias V,” ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Brigjen Mukti Juharsa saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (24/8/2023).
Mukti mengatakan bahwa Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah berkomitmen dalam menegakkan hukum terutama tindak pidana narkotika harus tuntas sampai ke akar-akarnya.
Menurut Mukti, dari total Rp 89 miliar itu, aset yang disita di antaranya ada uang tunai Rp 5,9 miliar, 10 kendaraan mewah hingga sejumlah tanah dan bangunan.
Mukti mengungkapkan, pengusutan kasus TPPU ini dilakukan sejak April 2023 lalu.
Ia lantas memastikan pihaknya akan memutus mata rantai peredaran narkoba yang merupakan modus TPPU dengan memiskinkan para bandar.
“Kendaraan-kendaraan yang bergerak yang disita berupa kendaraan bermotor, terus mobil dan uang sebanyak Rp 5,9 miliar dan semua aset-aset yang disita oleh penyidik berupa tanah dan bangunan,” ujarnya.
Berikut deretan aset barang yang disita dari FA alias V:
https://nasional.kompas.com/read/2023/08/24/17413231/rincian-aset-rp-89-miliar-milik-bandar-narkoba-di-bengkalis-yang-disita-ada