Sebab, menurut pihak Kemenkes, semua laporan praktik perundungan yang masuk dalam kanal pengaduan Kemenkes dijaga kerahasiaan identitasnya dan pelapornya diberikan perlindungan.
“Ketika kemarin sempat beredar informasi bahwa ada kebocoran data perundungan dan pelapor perundungan malah dikenakan sanksi, kami bisa pastikan bahwa itu adalah hoaks,” kata Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes Azhar Jaya dalam siaran pers, Jumat (18/8/2023).
Azhar menuturkan, pemberian sanksi kepada perundung bukan hal yang dibesar-besarkan seperti yang diutarakan oleh beberapa pimpinan organisasi profesi dan guru besar.
Ia menegaskan, perundungan dalam ranah apa pun, termasuk ranah pendidikan profesi bukan bagian dari pembentukan karakter seseorang.
Oleh karena itu, ia meminta kepada para peserta didik agar tidak takut untuk melapor.
“Saya menerima banyak pertanyaan mengapa Kemenkes ikut campur menangani urusan perundungan dalam proses pendidikan? Saya tegaskan Kemenkes menindak perundungan di rumah sakit yang dikelola oleh Kemenkes," ucap Azhar.
"Dan sudah menjadi tanggung jawab kami untuk memastikan praktik-praktik seperti ini tidak terjadi di lingkungan kami,” ujar Azhar.
Sementara itu, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengingatkan agar rumah sakit pendidikan yang dikelola oleh Kemenkes jangan lagi menjadi tempat dilakukannya praktik yang tidak sesuai dengan adab dan budi pekerti.
Dia ingin rumah sakit menjadi tempat yang baik untuk bekerja dan belajar.
“Masih banyak orang yang baik, dan ini hanya segelintir oknum. Cuma karena selama ini selalu dibiarkan makanya berjalan terus-menerus. Mudah-mudahan ke depannya semua RS Kemenkes dapat menjadi panutan,” kata Budi.
Adapun sejauh ini, Kemenkes telah menegur 3 rumah sakit akibat praktik perundungan.
Surat teguran itu disampaikan langsung kepada Direktur Utama (Dirut) RSUPN Dr Cipto Mangunkusumo di Jakarta, Dirut RS Hasan Sadikin di Bandung, dan Dirut RS Adam Malik di Medan.
Kemenkes juga telah meminta ketiga dirut rumah sakit untuk memberikan sanksi kepada staf medis dan PPDS yang terlibat.
Untuk mengadukan kasus perundungan pada pendidikan di rumah sakit yang dikelola oleh Kemenkes, dapat melalui WhatsApp 081299799777 dan situs web https://perundungan.kemkes.go.id/.
https://nasional.kompas.com/read/2023/08/18/12464031/laporan-perundungan-dokter-disebut-bocor-dan-pelapor-kena-sanksi-kemenkes