Kuasa hukum Kamaruddin, Martin Lukas Simanjuntak pun mengancam akan menginap di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, apabila kliennya langsung ditahan.
"Kita minta setelah diperiksa Pak Kamaruddin akan keluar kembali, tidak ditahan," ujar Martin kepada di Lobi Bareskrim, Jakarta, Senin (14/8/2023).
Martin mengatakan, penahanan terhadap kliennya dianggap sebagai pelecehan terhadap profesi advokat.
Apalagi, menurutnya, Kamaruddin mengatakan pernyataan yang dinilai mencemarkan nama baik saat menjalankan tugasnya sebagai pengacara bukan individu.
Oleh karena itu, Martin mengklaim puluhan pengacara dari tim kuasa hukum Kamaruddin akan ikut menginap di Bareskrim jika Kamaruddin tetap ditahan usai pemeriksaan.
"Kalau sampai ditahan, menurut kami, ini ada pelecehan bagi profesi kami yang menjalani tanggung jawab secara baik. Kita akan menginap di sini kalau sampai ditahan, tahan kami juga," kata Martin.
Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menjelaskan penetapan tersangka terhadap Kamaruddin diputuskan melalui gelar perkara pada awal Juli lalu.
Melalui gelar perkara itu, Kamaruddin Simanjuntak disangka terkait pasal pencemaran nama baik dan pemberitaan bohong.
"Gelar perkara sudah di lakukan awal juli yg lalu pelapornya Dirut Taspen perkaranya pencemaran nama baik dan berita bohong," kata Ramadhan.
Laporan ini buntut dari potongan videonya yang beredar di media sosial.
Di video itu, Kamaruddin menyebut soal wanita simpanan dan adanya dana Rp 300 triliun yang dipersiapkan Dirut Taspen untuk modal kampanye seorang bakal calon presiden pada Pilpres 2024.
Kamaruddin Simanjutak juga pernah diperiksa sebagai terlapor oleh Dittipidsiber Bareskrim pada 5 Januari 2023.
Saat itu, Kamaruddin menjelaskan bahwa pernyataan di video disampaikannya ketika sedang menjadi pengacara dari Rina Lauwy yang merupakan istri dari Dirut Taspen.
https://nasional.kompas.com/read/2023/08/14/16013551/kuasa-hukum-kamaruddin-simanjuntak-ancam-akan-menginap-di-bareskrim