Salin Artikel

Ferdy Sambo Tak Bisa Dapat Remisi meski Hukuman Turun Jadi Penjara Seumur Hidup

Meskipun demikian, hukuman mati yang dijatuhkan kepada Ferdy Sambo dibatalkan dan diganti menjadi hukuman penjara seumur hidup oleh Mahkamah Agung pada tingkat ksasi.

"Jadi begini, menurut UU Nomor 22 Tahun 2022 kemarin, tentang pemasyarakatan. Memang terhadap terpidana mati itu tidak mendapatkan remisi, yang pertama," kata Gayus saat dihubungi melalui telepon, Rabu (9/8/2023).

Tidak hanya itu, Ferdy Sambo juga tidak mendapat hak lain layaknya terpidana yang memiliki hukuman hitungan angka.

Dia tak mendapat asimilasi, cuti mengunjungi keluarga, cuti bersyarat, dan termasuk cuti dikunjungi oleh keluarga.

"Jadi bukan hanya remisi, tapi ada beberapa hak yang tidak diberikan seperti kalau keputusan lain, 20 tahun masih diberikan (remisi), tapi kalau seumur hidup dan mati tidak diberikan menurut Undang-Undang 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan," kata Gayus.

Adapun terkait aturan pemberian remisi tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 Pasal 10.

Ayat (1) pasal yang sama disebutkan narapidana yang telah memenuhi persyaratan tertentu tanpa terkecuali berhak atas remisi; asimiliasi; cuti mengunjungi atau dikunjungi keluarga; cuti bersyarat; cuti menjelang bebas; pembebasan bersyarat; dan hak lain sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Dalam Ayat (4) ditegaskan semua pemberian hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi narapidana yang dijatuhi pidana penjara seumur hidup dan terpidana mati.

Untuk diketahui, Mahkamah Agung (MA) meringankan hukuman Sambo dari vonis mati menjadi penjara seumur hidup.

Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi mengatakan, majelis hakim menolak kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum dan terdakwa.

Sobandi mengatakan, vonis yang dipuuskan di tingkat kasasi bisa langsung dieksekusi karena sudah berkekuatan hukum tetap.

Selain Sambo, eksekusi juga bisa langsung dilaksanakan terhadap putusan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dari 20 tahun menjadi 10 tahun penjara.

Kemudian, mantan asisten rumah tangga Sambo, Kuat Ma'ruf, dari 15 tahun menjadi 10 tahun penjara serta mantan ajudan Sambo Ricky Rizal Wibowo dari 13 tahun menjadi 8 tahun penjara.

Adapun kasasi disidangkan oleh Hakim Agung Suhadi serta empat anggotanya, yakni Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana.

"Amar putusan kasasi, tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan menjadi melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama,” kata Sobandi saat ditemui awak media di Gedung MA, Jakarta Pusat, Selasa (8/8/2023).

https://nasional.kompas.com/read/2023/08/09/20541351/ferdy-sambo-tak-bisa-dapat-remisi-meski-hukuman-turun-jadi-penjara-seumur

Terkini Lainnya

Diresmikan Presiden Jokowi, IDTH Jadi Laboratorium Pengujian Perangkat Digital Terbesar dan Terlengkap Se-Asia Tenggara

Diresmikan Presiden Jokowi, IDTH Jadi Laboratorium Pengujian Perangkat Digital Terbesar dan Terlengkap Se-Asia Tenggara

Nasional
Hujan Lebat yang Bawa Material Vulkanis Gunung Marapi Perparah Banjir di Sebagian Sumbar

Hujan Lebat yang Bawa Material Vulkanis Gunung Marapi Perparah Banjir di Sebagian Sumbar

Nasional
Pemerintah Saudi Tambah Layanan 'Fast Track' Jemaah Haji Indonesia

Pemerintah Saudi Tambah Layanan "Fast Track" Jemaah Haji Indonesia

Nasional
Banjir Luluh Lantakkan Sebagian Sumatera Barat, Lebih dari 40 Orang Tewas

Banjir Luluh Lantakkan Sebagian Sumatera Barat, Lebih dari 40 Orang Tewas

Nasional
Berkaca Kecelakaan di Ciater, Polisi Imbau Masyarakat Cek Dulu Izin dan Kondisi Bus Pariwisata

Berkaca Kecelakaan di Ciater, Polisi Imbau Masyarakat Cek Dulu Izin dan Kondisi Bus Pariwisata

Nasional
Dugaan SYL Memeras Anak Buah dan Upaya KPK Hadirkan 3 Dirjen Kementan Jadi Saksi

Dugaan SYL Memeras Anak Buah dan Upaya KPK Hadirkan 3 Dirjen Kementan Jadi Saksi

Nasional
Jokowi Santap Nasi Goreng dan Sapa Warga di Sultra

Jokowi Santap Nasi Goreng dan Sapa Warga di Sultra

Nasional
Prabowo Klaim Serasa Kubu 'Petahana' Saat Pilpres dan Terbantu Gibran

Prabowo Klaim Serasa Kubu "Petahana" Saat Pilpres dan Terbantu Gibran

Nasional
Prabowo Mengaku Diuntungkan 'Efek Jokowi' dalam Menangi Pilpres

Prabowo Mengaku Diuntungkan "Efek Jokowi" dalam Menangi Pilpres

Nasional
Bantah Menangi Pilpres akibat Bansos, Prabowo: Tuduhan Kosong

Bantah Menangi Pilpres akibat Bansos, Prabowo: Tuduhan Kosong

Nasional
[POPULER NASIONAL] Reaksi Usai Prabowo Tak Mau Pemerintahannya Diganggu | Auditor BPK Minta 'Uang Pelicin' ke Kementan

[POPULER NASIONAL] Reaksi Usai Prabowo Tak Mau Pemerintahannya Diganggu | Auditor BPK Minta "Uang Pelicin" ke Kementan

Nasional
Sejarah Hari Buku Nasional

Sejarah Hari Buku Nasional

Nasional
Tanggal 15 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 15 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
UPDATE BNPB: 19 Orang Meninggal akibat Banjir Bandang di Agam Sumbar

UPDATE BNPB: 19 Orang Meninggal akibat Banjir Bandang di Agam Sumbar

Nasional
KNKT Investigasi Kecelakaan Bus Rombongan Siswa di Subang, Fokus pada Kelayakan Kendaraan

KNKT Investigasi Kecelakaan Bus Rombongan Siswa di Subang, Fokus pada Kelayakan Kendaraan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke