JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Bambang Soesatyo mengakui bahwa pihaknya membahas kemungkinan amendemen Undang-undang Dasar (UUD) 1945 untuk membuat aturan penundaan pemilihan umum (pemilu) di masa darurat.
Menurut pria yang akrab dipanggil Bamsoet itu, dalam pembahasan juga dibicarakan kapan amendemen akan direalisasikan.
"Kami kemarin membahas tentang berbagai hal. Termasuk berbagai kemungkinan ya amendemen (UUD) ini dilakukan pada tahun ini atau periode yang akan datang," ujar Bamsoet di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (9/8/2023).
Selain itu, lanjut dia, MPR juga sudah membicarakan soal urgensi pokok-pokok haluan negara (PPHN) untuk perjalanan bangsa ke depannya.
Bamsoet kemudian mengungkapkan, MPR masih mendiskusikan apakah pembahasan amendemen UUD 1945 dilakukan sebelum atau setelah Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Lebih lanjut, Bamsoet mengungkapkan alasan mengapa amendemen UUD harus dilakukan. Menurutnya, hal ini untuk memenuhi tuntutan zaman.
"Karena kami menyadari bahwa UUD (1945) hasil amendemen keempat tersebut perlu penyempurnaan, disesuaikan dengan tuntutan zaman," tuturnya.
"Misalnya kita belum ada di sana mencantumkan udara angkasa dikuasai sepenuhnya oleh negara dan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat. Sementara kemajuan teknologi sudah sampai sana belum masuk dalam konstitusi kita," jelas Bamsoet.
Saat disinggung apakah amendemen UUD 1945 juga dibicarakan dalam pertemuan antara pimpinan MPR dengan Presiden Joko Widodo pada Rabu siang, dirinya menyatakan tidak.
"Enggak ada. Kita enggak menyampaikan," tuturnya.
Adapun Presiden Joko Widodo bertemu dengan pimpinan MPR di Istana Kepresidenan, Jakarta pada Rabu sore.
Para pimpinan MPR yang hadir dalam pertemuan dengan Presiden Jokowi pada Rabu sore yakni Bambang Soesatyo, Ahmad Basarah, Ahmad Muzani, Lestari Moerdijat, Jazilul Fawaid, Syarief Hasan, Hidayat Nur Wahid, Arsul Sani, Fadel Mohammad dan Yandri Susanto.
https://nasional.kompas.com/read/2023/08/09/19023501/mpr-bahas-amendemen-uud-untuk-buat-aturan-penundaan-pemilu-saat-masa-darurat