Salin Artikel

Sidang Pembacaan Putusan Kasasi Ferdy Sambo dkk Digelar 4 Jam

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Agung (MA) menyatakan sidang pembacaan putusan kasasi terhadap 4 terdakwa kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal Wibowo dilakukan selama 4 jam.

Pembacaan putusan kasasi itu dilakukan pada Selasa (8/8/2023).

"Tadi setahu saya sidang dimulai setelah salat Zuhur mungkin sekitar jam 1. Baru selesai sekitar jam 5," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi, dalam jumpa pers di Gedung MA, Jakarta, Selasa (8/8/2023).

"Musyawarah dulu, musyawarah langsung diucapkan," lanjut Sobandi.

Sobandi juga menyatakan sidang pengucapan putusan kasasi terhadap Sambo, Putri, Kuat, dan Ricky direkam melalui video.

Terdapat 5 orang Hakim Agung yang menangani perkara kasasi itu. Mereka adalah Suhadi sebagai ketua majelis, lalu empat Hakim Agung sebagai anggota yakni Suharto Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana.

Sobandi mengatakan, pemilihan hakim agung buat menangani kasasi itu ditentukan oleh Ketua MA.

"Bagaimana komposisi itu ditentukan oleh pimpinan oleh Ketua Mahkamah Agung atau ketua kamarnya ya. Sudah saya sampaikan pada rilis sebelumnya," ujar Sobandi.

Sobandi juga menyatakan pertimbangan lengkap mengenai putusan kasasi Ferdy Sambo dan ketiga terdakwa lainnya tercantum dalam salinan putusan yang segera diunggah.

"Pertimbangan lengkap dari putusan tersebut nanti menunggu salinannya secara resmi kita akan upload. Bisa kita sampaikan lagi setelah salinan sebelumnya," ucap Sobandi.

Sebelumnya diberitakan, majelis hakim agung MA memutuskan menolak kasasi jaksa penuntut umum dan Sambo.

Mereka menyatakan memperbaiki kualifikasi tindak pidana dan vonis yang dijatuhkan pengadilan sebelumnya dalam perkara itu.

"Amar putusan kasasi, tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan menjadi melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama,” kata Sobandi saat ditemui awak media di Gedung MA, Jakarta Pusat.

"Penjara seumur hidup," tegasnya.

Dalam proses persidangan sebelumnya, Sambo dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menyatakan Sambo terbukti melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Eks Kadiv Propam Polri itu juga terlibat obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait pengusutan kasus kematian Brigadir J.

Sambo bersama anak buahnya, melakukan perusakan sejumlah bukti guna menguburkan peristiwa pembunuhan yang sebenarnya.

Tak terima dengan vonis ini, mantan polisi dengan pangkat inspektur jenderal (Irjen) itu mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

Kemudian, PT DKI turut memperkuat putusan yang telah dijatuhkan oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan. Selanjutnya, Ferdy Sambo pun mengajukan upaya hukum lebih tinggi ke MA.

Majelis hakim MA juga mengubah hukuman pidana bagi Putri dalam putusan kasasi, dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun.

Putri mengajukan kasasi setelah bandingnya ditolak Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

Adapun banding diajukan karena ia keberatan terhadap putusan 20 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Putusan itu dikuatkann oleh Pengadilan Tinggi DKI.

Perkara Putri teregister dengan nomor 816 K/Pid/2023 dengan klasifikasi pembunuhan berencana.

Majelis hakim MA juga mengubah masa hukuman mantan asisten rumah tangga Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf.

Kuat sebelumnya divonis 15 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

“Menjadi 10 tahun," kata Sobandi.

Adapun perkara Kuat terdaftar dengan nomor perkara 815 K/Pid/2023.

Majelis hakim MA turut menerbitkan putusan kasasi terhadap Ricky Rizal Wibowo, yang merupakan mantan ajudan eks Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo.

Ricky sebelumnya divonis 13 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Ricky kemudian menempuh upaya hukum banding hingga kasasi di MA.

"Amar putusan, tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan pidana menjadi pidana penjara 8 tahun,” kata Sobandi.

Putusan ini sekaligus meringankan hukuman yang diterima Ricky sebelumnya dan telah dikuatkan di tingkat Pengadilan Tinggi. Adapun perkara Rizal terdaftar dengan nomor perkara 814 K/Pid/2023.

https://nasional.kompas.com/read/2023/08/08/20285791/sidang-pembacaan-putusan-kasasi-ferdy-sambo-dkk-digelar-4-jam

Terkini Lainnya

Besok, Joice Triatman dan Pegawai di Nasdem Tower Jadi Saksi di Sidang SYL

Besok, Joice Triatman dan Pegawai di Nasdem Tower Jadi Saksi di Sidang SYL

Nasional
Bongkar Aliran Uang, KPK Bakal Hadirkan Istri, Anak dan Cucu SYL di Persidangan

Bongkar Aliran Uang, KPK Bakal Hadirkan Istri, Anak dan Cucu SYL di Persidangan

Nasional
Megawati: Posisi Politik PDI-P Selama Ini Diputuskan dalam Kongres Partai

Megawati: Posisi Politik PDI-P Selama Ini Diputuskan dalam Kongres Partai

Nasional
Soal Jatah Menteri untuk Demokrat, Wasekjen: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo...

Soal Jatah Menteri untuk Demokrat, Wasekjen: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo...

Nasional
Rekomendasi Rakernas Kelima PDI-P, Megawati Diminta Kesediaannya untuk Kembali Jadi Ketum

Rekomendasi Rakernas Kelima PDI-P, Megawati Diminta Kesediaannya untuk Kembali Jadi Ketum

Nasional
Pertamina Patra Niaga Terus Tertibkan Operasional SPBE

Pertamina Patra Niaga Terus Tertibkan Operasional SPBE

Nasional
Megawati: Ada yang Lama Ikut Katanya Ibu Menghina Sebut Kader, Tahulah Siapa...

Megawati: Ada yang Lama Ikut Katanya Ibu Menghina Sebut Kader, Tahulah Siapa...

Nasional
Pengamat: Permintaan Maaf PDI-P Atas Kadernya yang Melanggar Konstitusi untuk Tunjukkan Sikap Legowo

Pengamat: Permintaan Maaf PDI-P Atas Kadernya yang Melanggar Konstitusi untuk Tunjukkan Sikap Legowo

Nasional
Megawati: Sekarang Tuh Hukum Versus Hukum, Terjadi di MK, KPK, KPU

Megawati: Sekarang Tuh Hukum Versus Hukum, Terjadi di MK, KPK, KPU

Nasional
Ketua DPD PDIP Jatim Said Abdullah Dukung Megawati Soekarnoputri Kembali jadi Ketua Umum PDIP

Ketua DPD PDIP Jatim Said Abdullah Dukung Megawati Soekarnoputri Kembali jadi Ketua Umum PDIP

Nasional
Ditinggal Jokowi, PDI-P Disebut Bisa Menang Pileg karena Sosok Megawati

Ditinggal Jokowi, PDI-P Disebut Bisa Menang Pileg karena Sosok Megawati

Nasional
Rakernas V PDI-P Rekomendasikan ke Fraksi DPR Dorong Kebijakan Legislasi Tingkatkan Kualitas Demokrasi Pancasila

Rakernas V PDI-P Rekomendasikan ke Fraksi DPR Dorong Kebijakan Legislasi Tingkatkan Kualitas Demokrasi Pancasila

Nasional
Ganjar Yakin Megawati Sampaikan Sikap Politik PDI-P untuk Pemerintahan Prabowo-Gibran Saat Kongres Partai

Ganjar Yakin Megawati Sampaikan Sikap Politik PDI-P untuk Pemerintahan Prabowo-Gibran Saat Kongres Partai

Nasional
Persiapan Peluncuran GovTech Makin Matang, Menteri PANRB: Langkah Akselerasi Transformasi Digital Indonesia

Persiapan Peluncuran GovTech Makin Matang, Menteri PANRB: Langkah Akselerasi Transformasi Digital Indonesia

Nasional
Megawati Minta Krisdayanti Buatkan Lagu 'Poco-Poco Kepemimpinan', Sindir Pemimpin Maju Mundur

Megawati Minta Krisdayanti Buatkan Lagu "Poco-Poco Kepemimpinan", Sindir Pemimpin Maju Mundur

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke