Salin Artikel

KPK Minta Pengadilan Tipikor Bandung Segera Kirim Salinan Putusan Bebas Gazalba Saleh

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, tim jaksa komisi antirasuah membutuhkan salinan putusan itu untuk dipelajari dalam menyusun memori kasasi.

KPK sebelumnya menyatakan segera mengajukan kasasi usai majelis hakim menjatuhkan vonis bebas terhadap Gazalba Saleh.

“Kami juga sangat berharap pengadilan negeri Bandung segera mengirimkan salinan resmi atau salinan putusan resminya kepada kami atau kepada tim Jaksa KPK,” kata Ali kepada wartawan, Kamis (3/8/2023).

Menurut Ali, berdasarkan pengalaman KPK, pengadilan terkait sangat lama mengirimkan salinan putusan.

Padahal, KPK membutuhkan salinan itu untuk dianalisis dan melakukan proses hukum selanjutnya.

Juru bicara berlatar belakang Jaksa itu mengatakan, pihaknya menghormati Majelis Hakim Tipikor pada PN Bandung yang membebaskan Gazalba Saleh.

Namun demikian, KPK yakin barang bukti yang diajukan tim jaksa sudah cukup. Hal ini dibuktikan dengan sejumlah terdakwa lain dalam rangkaian dugaan suap hakim agung yang sudah dihukum bersalah bahkan dieksekusi.

“Baik pemberinya sudah dieksekusi dan penerimaan sebagian sudah dilakukan pemeriksaan di persidangan,” kata Ali.

Ali mengatakan, dalam waktu 14 hari sejak putusan dibacakan pada Selasa (1/8/2023), pihaknya memastikan akan menyampaikan kasasi ke MA.

Dalam memori kasasi itu Jaksa akan menuangkan fakta-fakta berikut bukti milik KPK hingga kekeliruan atau kekhilafan majelis hakim.

“Tim jaksa KPK yang akan menguraikannya didalam memori Kasasi dari apa yang dipertimbangkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor,” ujar Ali.

Suap diduga diberikan oleh pengacara Heryanto Tanaka, debitur KSP Intidana yang tengah bersengketa dengan Budiman.

Melalui pengacaranya, Theodorus Yosep Parera, Tanaka diduga menyuap Gazalba Saleh Rp 2,2 miliar bersama-sama sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) di MA.

Setelah melalui rangkaian pembuktian, Jaksa KPK kemudian menuntut Gazalba Saleh dihukum 11 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Namun, hakim menilai Gazalba Saleh tidak cukup bukti menerima suap. Mereka pun membebaskan Gazalba dari tuntutan Jaksa hingga memerintahkannya dikeluarkan dari penjara.

Pada Selasa malam, sesuai amar putusan hakim Gazalba Saleh dibebaskan dari rumah tahanan (Rutan) KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

https://nasional.kompas.com/read/2023/08/03/11590811/kpk-minta-pengadilan-tipikor-bandung-segera-kirim-salinan-putusan-bebas

Terkini Lainnya

Tak Hadiri Upacara Hari Lahir Pancasila di Ende, Megawati Disebut Sedang Kurang Sehat

Tak Hadiri Upacara Hari Lahir Pancasila di Ende, Megawati Disebut Sedang Kurang Sehat

Nasional
Hasto Kristiyanto Gantikan Megawati Bacakan Amanat Upacara Hari Lahir Pancasila di Ende NTT

Hasto Kristiyanto Gantikan Megawati Bacakan Amanat Upacara Hari Lahir Pancasila di Ende NTT

Nasional
Pakaian Teluk Belange, Baju Adat Jokowi Saat Pimpin Ucapara Hari Lahir Pancasila di Riau

Pakaian Teluk Belange, Baju Adat Jokowi Saat Pimpin Ucapara Hari Lahir Pancasila di Riau

Nasional
Jokowi Jelaskan Alasan Gelar Upacara Hari Lahir Pancasila 2024 di Hulu Rokan Riau

Jokowi Jelaskan Alasan Gelar Upacara Hari Lahir Pancasila 2024 di Hulu Rokan Riau

Nasional
Upacara Hari Lahir Pancasila di Ende NTT Dimulai Tanpa Megawati

Upacara Hari Lahir Pancasila di Ende NTT Dimulai Tanpa Megawati

Nasional
Ganjar-Mahfud Hadiri Upacara Hari Lahir Pancasila di Ende NTT

Ganjar-Mahfud Hadiri Upacara Hari Lahir Pancasila di Ende NTT

Nasional
Pakai Baju Adat, Jokowi Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila 2024 di Riau

Pakai Baju Adat, Jokowi Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila 2024 di Riau

Nasional
Momen Sri Mulyani Kenalkan Ponakan Prabowo Thomas Djiwandono ke Publik

Momen Sri Mulyani Kenalkan Ponakan Prabowo Thomas Djiwandono ke Publik

Nasional
24 WNI Kedapatan Palsukan Visa Haji, Kemenag Wanti-wanti Jemaah Pakai Visa Resmi

24 WNI Kedapatan Palsukan Visa Haji, Kemenag Wanti-wanti Jemaah Pakai Visa Resmi

Nasional
139.421 Jemaah Haji Indonesia Tiba di Arab Saudi hingga Hari Ke-20 Keberangkatan, 28 Wafat

139.421 Jemaah Haji Indonesia Tiba di Arab Saudi hingga Hari Ke-20 Keberangkatan, 28 Wafat

Nasional
22 WNI Pengguna Visa Haji Palsu Dideportasi dari Arab Saudi, Ongkos Pulang Ditanggung Sendiri

22 WNI Pengguna Visa Haji Palsu Dideportasi dari Arab Saudi, Ongkos Pulang Ditanggung Sendiri

Nasional
Pancasila Vs Ideologi 'Ngedan'

Pancasila Vs Ideologi "Ngedan"

Nasional
[POPULER NASIONAL] Masalah Jampidsus Dikuntit Densus Berakhir | Jokowi Izinkan Ormas Kelola Tambang

[POPULER NASIONAL] Masalah Jampidsus Dikuntit Densus Berakhir | Jokowi Izinkan Ormas Kelola Tambang

Nasional
MA Telah “Berfatwa”, Siapa Memanfaatkan?

MA Telah “Berfatwa”, Siapa Memanfaatkan?

Nasional
Tanggal 4 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 4 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke