Salin Artikel

1.091 Tahanan Anak Dapat Remisi, 23 di Antaranya Bebas Hari Ini

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikan remisi kepada 1.091 anak warga binaan di seluruh Indonesia.

Remisi ini diberikan bertepatan dengan peringatan Hari Anak Nasional 2023.

Direktur Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak (Bimkemas dan PA) Pujo Harinto mengatakan, 1.091 anak yang mendapat remisi itu tengah menjalani masa pidana di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA), lembaga pemasyarakatan (Lapas), dan rumah tahanan (Rutan).

“Total keseluruhan sejumlah 1.091 anak,” kata Pujo sebagaimana disiarkan YouTube PASTV Ditjenpas, Minggu (23/7/2023).

Dari jumlah tersebut, sebanyak 23 di antaranya dinyatakan bebas hari ini.

Sementara 1.068 anak lainnya yang mendapatkan pengurangan masa pidana masih harus menjalani masa pembinaan.

Menurut Pujo, setiap anak yang menjalani hukuman pidana berhak mendapatkan remisi atau pengurangan masa tahanan.

Hal ini sebagaimana diatur dalam undang-undang dengan sejumlah syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.

Pujo menuturkan, dalam Pasal 2 Huruf b Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakat disebutkan bahwa tujuan pemasyarakatan untuk membentuk warga binaan agar bisa menjadi manusia yang utuh.

Pemasyarakatan juga ditujukan agar tahanan bisa menyadari kesalahan, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi perbuatannya.

“Sehingga dapat diterima kembali di lingkungan masyarakat dapat aktif dalam pembangunan dan dapat hidup secara wajar,” tutur Pujo.

Pujo mengatakan, setiap anak perlu mendapatkan kesempatan seluas-luasnya untuk berkembang secara fisik, mental, dan sosial.

Namun, saat menjalani masa pertumbuhan kerap ditemukan anak melakukan penyimpangan perilaku.

Berdasarkan hukum positif, kata Pujo, anak yang melanggar hukum tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.

“Namun karena pelaku tindak pidana masih di bawah umur maka proses penegakan hukumnya dilaksanakan secara khusus,” jelasnya.

https://nasional.kompas.com/read/2023/07/23/11175681/1091-tahanan-anak-dapat-remisi-23-di-antaranya-bebas-hari-ini

Terkini Lainnya

Golkar, PAN dan Demokrat Sepakat Koalisi di Pilkada Kabupaten Bogor

Golkar, PAN dan Demokrat Sepakat Koalisi di Pilkada Kabupaten Bogor

Nasional
Ajakan Kerja Sama Prabowo Disebut Buat Membangun Kesepahaman

Ajakan Kerja Sama Prabowo Disebut Buat Membangun Kesepahaman

Nasional
Kubu Prabowo Ungkap Dirangkul Tak Berarti Masuk Kabinet

Kubu Prabowo Ungkap Dirangkul Tak Berarti Masuk Kabinet

Nasional
Pusat Penerbangan TNI AL Akan Pindahkan 6 Pesawat ke Tanjung Pinang, Termasuk Heli Anti-kapal Selam

Pusat Penerbangan TNI AL Akan Pindahkan 6 Pesawat ke Tanjung Pinang, Termasuk Heli Anti-kapal Selam

Nasional
Duet Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim Baru Disetujui Demokrat, Gerindra-Golkar-PAN Belum

Duet Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim Baru Disetujui Demokrat, Gerindra-Golkar-PAN Belum

Nasional
Panglima TNI Kunjungi Markas Pasukan Khusus AD Australia di Perth

Panglima TNI Kunjungi Markas Pasukan Khusus AD Australia di Perth

Nasional
Spesifikasi Rudal Exocet MM40 dan C-802 yang Ditembakkan TNI AL saat Latihan di Bali

Spesifikasi Rudal Exocet MM40 dan C-802 yang Ditembakkan TNI AL saat Latihan di Bali

Nasional
Dubes Palestina Yakin Dukungan Indonesia Tak Berubah Saat Prabowo Dilantik Jadi Presiden

Dubes Palestina Yakin Dukungan Indonesia Tak Berubah Saat Prabowo Dilantik Jadi Presiden

Nasional
Gambarkan Kondisi Terkini Gaza, Dubes Palestina: Hancur Lebur karena Israel

Gambarkan Kondisi Terkini Gaza, Dubes Palestina: Hancur Lebur karena Israel

Nasional
Ada Isu Kemensos Digabung KemenPPPA, Khofifah Menolak: Urusan Perempuan-Anak Tidak Sederhana

Ada Isu Kemensos Digabung KemenPPPA, Khofifah Menolak: Urusan Perempuan-Anak Tidak Sederhana

Nasional
DPR Disebut Dapat KIP Kuliah, Anggota Komisi X: Itu Hanya Metode Distribusi

DPR Disebut Dapat KIP Kuliah, Anggota Komisi X: Itu Hanya Metode Distribusi

Nasional
Komisi II DPR Sebut Penambahan Kementerian Perlu Revisi UU Kementerian Negara

Komisi II DPR Sebut Penambahan Kementerian Perlu Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Pengamat Dorong Skema Audit BPK Dievaluasi, Cegah Jual Beli Status WTP

Pengamat Dorong Skema Audit BPK Dievaluasi, Cegah Jual Beli Status WTP

Nasional
Maju Nonpartai, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Wali Kota dan Bupati Independen?

Maju Nonpartai, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Wali Kota dan Bupati Independen?

Nasional
Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Minim Pengawasan

Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Minim Pengawasan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke