Salin Artikel

Jokowi Akui Ada Permintaan Parpol Tunjuk Saiful Rahmat Jadi Wamenag

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo menjelaskan alasan dirinya melantik Wakil Menteri Agama (Wamenag) baru, yakni Saiful Rahmat Dasuki, menggantikan Zainut Tauhid Sa'adi.

Menurut Presiden, ada permintaan dari parpol terkait hal tersebut.

"Oh, itu ada permintaan dari partai," ujar Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Senin (17/7/2023).

Saiful Rahmat Dasuki dan Zainut Tauhid Sa'adi sama-sama berasal dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Presiden Joko Widodo melantik Saiful Rahmat Dasuki sebagai Wakil Menteri Agama (Wamenag) di Istana Negara, Jakarta, Senin (17/7/2023).

Pelantikan Saiful sebagai Wakil Menag didasarkan pada Keputusan Presiden Nomor 32-M Tahun 2023 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Wakil Menteri Negara Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024.

Saiful dilantik menjadi Wamenag menggantikan Zainut Tauhid Sa'adi yang menjabat sejak Oktober 2019.

Selain itu, pada Senin ini, Presiden juga melantik Budi Arie Setiadi sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika. Lalu, ada Rosan Roeslani yang dilantik sebagai Wakil Menteri BUMN.

Ada pula Nezar Patria yang dilantik sebagai Wakil Menteri Kominfo, dan Paiman Raharjo yang dilantik sebagai Wamendes-PDTT.

Lalu, ada juga Pahala Mansury yang dilantik sebagai Wakil Menteri Luar Negeri (Wamenlu).

Selain itu, ada Djan Faridz dan Gandi Sulistyanto Suherman yang dilantik sebagai anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres).

https://nasional.kompas.com/read/2023/07/17/11364251/jokowi-akui-ada-permintaan-parpol-tunjuk-saiful-rahmat-jadi-wamenag

Terkini Lainnya

Brigjen (Purn) Achmadi Terpilih Jadi Ketua LPSK Periode 2024-2029

Brigjen (Purn) Achmadi Terpilih Jadi Ketua LPSK Periode 2024-2029

Nasional
JK Bingung Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Bisa Jadi Terdakwa Korupsi

JK Bingung Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Bisa Jadi Terdakwa Korupsi

Nasional
Jadi Saksi Karen Agustiawan, JK: Kalau Perusahaan Rugi Direkturnya Harus Dihukum, Semua BUMN Juga Dihukum

Jadi Saksi Karen Agustiawan, JK: Kalau Perusahaan Rugi Direkturnya Harus Dihukum, Semua BUMN Juga Dihukum

Nasional
Terseret Kasus Gubernur Maluku Utara, Pengusaha Muhaimin Syarif Punya Usaha Tambang

Terseret Kasus Gubernur Maluku Utara, Pengusaha Muhaimin Syarif Punya Usaha Tambang

Nasional
Bertemu Khofifah, Golkar Bahas Pilkada Jatim, Termasuk soal Emil Dardak

Bertemu Khofifah, Golkar Bahas Pilkada Jatim, Termasuk soal Emil Dardak

Nasional
Ketua Panja Sebut RUU Kementerian Negara Mudahkan Presiden Susun Kabinet

Ketua Panja Sebut RUU Kementerian Negara Mudahkan Presiden Susun Kabinet

Nasional
Profil Kemal Redindo, Anak SYL yang Minta 'Reimburse' Biaya Renovasi Kamar, Mobil sampai Ultah Anak ke Kementan

Profil Kemal Redindo, Anak SYL yang Minta "Reimburse" Biaya Renovasi Kamar, Mobil sampai Ultah Anak ke Kementan

Nasional
KPK Akan Undang Eks Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta untuk Klarifikasi LHKPN

KPK Akan Undang Eks Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta untuk Klarifikasi LHKPN

Nasional
Dian Andriani Ratna Dewi Jadi Perempuan Pertama Berpangkat Mayjen di TNI AD

Dian Andriani Ratna Dewi Jadi Perempuan Pertama Berpangkat Mayjen di TNI AD

Nasional
Indonesia Kutuk Perusakan Bantuan untuk Palestina oleh Warga Sipil Israel

Indonesia Kutuk Perusakan Bantuan untuk Palestina oleh Warga Sipil Israel

Nasional
Tanggapi Polemik RUU Penyiaran, Gus Imin: Mosok Jurnalisme Hanya Boleh Kutip Omongan Jubir

Tanggapi Polemik RUU Penyiaran, Gus Imin: Mosok Jurnalisme Hanya Boleh Kutip Omongan Jubir

Nasional
KPK Sita Rumah Mewah SYL Seharga Rp 4,5 M di Makassar

KPK Sita Rumah Mewah SYL Seharga Rp 4,5 M di Makassar

Nasional
Sedih Wakil Tersandung Kasus Etik, Ketua KPK: Bukannya Tunjukkan Kerja Pemberantasan Korupsi

Sedih Wakil Tersandung Kasus Etik, Ketua KPK: Bukannya Tunjukkan Kerja Pemberantasan Korupsi

Nasional
Profil Indira Chunda Thita Syahrul, Anak SYL yang Biaya Kecantikan sampai Mobilnya Disebut Ditanggung Kementan

Profil Indira Chunda Thita Syahrul, Anak SYL yang Biaya Kecantikan sampai Mobilnya Disebut Ditanggung Kementan

Nasional
Cak Imin: Larang Investigasi dalam RUU Penyiaran Kebiri Kapasitas Premium Pers

Cak Imin: Larang Investigasi dalam RUU Penyiaran Kebiri Kapasitas Premium Pers

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke