Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, penggeledahan dilakukan di sejumlah lokasi.
Selain PTPN XI, tim penyidik bergerak menggeledah rumah pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
“Hari ini tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di beberapa lokasi yang berbeda di sana antara lain Kantor PTPN XI dan beberapa rumah pihak-pihak, tentu yang telah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Ali saat ditemui awak media di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Jumat (14/7/2023).
Adapun PTPN XI merupakan perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang fokus pada industri perkebunan tebu.
Ali mengatakan, upaya paksa penggeledahan itu terkait penyidikan baru dugaan korupsi di PTPN XI yang tengah diusut KPK, yakni terkait pengadaan hak guna usaha (HGU) lahan tebu.
Menurut Ali, kasus itu merupakan perkara baru yang tengah diusut KPK.
Meski demikian, KPK baru akan menjelaskan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka pada saat penyidikan sudah dinilai cukup.
Selain itu, ia menyebut KPK hingga beberapa waktu ke depan masih mengumpulkan dan melengkapi barang bukti dengan melakukan upaya paksa penggeledahan.
“Juga akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi atas dugaan korupsi penyidikan baru yg sedang kami lakukan,” ujar Ali.
https://nasional.kompas.com/read/2023/07/14/17513191/selain-ptpn-xi-kpk-geledah-rumah-tersangka-korupsi-pengadaan-hgu-lahan-tebu