Salin Artikel

Wamenkumham: Kalau LGBT Diatur di KUHP, Akan Terjadi Penegakan Hukum yang Serampangan

MATARAM, KOMPAS.com - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej mengungkapkan alasan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tidak mencantumkan pidana untuk perilaku Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT).

Hal itu dia sampaikan saat acara sosialisasi KUHP Kemenkumham Goes To Campus di Universitas Mataram, Nusa Tenggara Barat, Kamis (13/7/2023).

Awalnya seorang peserta sosialisasi bernama Sofi menanyakan apakah LGBT diatur dalam KUHP baru ini. Karena menurut dia LGBT sangat meresahkan masyarakat.

"Apakah diatur juga tentang LGBT, jadi sekarang kita banyak tau LGBT meresahkan masyarakat, apakah diatur atau tidak, kalau tidak, mengapa tidak dimasukan, padahal itu efek sangat besar terutama anak-anak kita yang masih kecil, itu sangat membahayakan," tutur Sofi.

Wamenkumham yang akrab disapa Eddy Hiariej itu mengatakan, jika LGBT diatur dalam KUHP dikhawatirkan akan terjadi penegakan hukum yang serampangan.

"Kalau LGBT kita atur, apa Bu Sofi pernah berpikir akan terjadi suatu penegakan hukum yang serampangan," ucap Eddy.

Dia memberikan gambaran, apabila hukum terkait LGBT disahkan, akan ada kecurigaan terhadap sesuatu yang lumrah, seperti misalnya kos-kosan khusus laki-laki, atau kos-kosan khusus perempuan.

"Kalau kos-kosan itu semua perempuan dicurigai lesbi, kalau kos-kosan itu laki-laki semua dicurigai homo, kalau itu campur dibilang tinggal bersama (kumpul kebo)," ungkapnya.

Oleh sebab itu, KUHP yang disahkan sejak 6 Desember 2022 itu dibuat senetral mungkin untuk gender dengan tetap memperhatikan norma yang hidup di tengah-tengah masyarakat.

Aturan tindak asusila dalam KUHP saat ini masih sebatas perzinaan dan dibuat sebagai delik aduan yang terbatas.

Tindak pidana perzinaan misalnya, karena mengakomodir nilai moral yang ada di tengah masyarakat, pasal ini dilahirkan dengan batasan yang sangat ketat.

"Kalau itu dia melakukan hubungan seks, salah satu atau keduanya telah terikat perkawinan yang sah, maka hanya boleh diadukan oleh suami atau istri, itu perzinaan," kata dia.

Jika kedua pelaku terikat perkawinan, maka diadukan oleh orangtua atau anak dari pelaku dan delik tersebut bersifat aduan yang absolut.

"Sehingga apa, kalau kita memasang delik aduan yang absolut, maka tidak mungkin ada razia, yang main masuk terhadap kos-kosan, main masuk ke lain sebagainya, karena deliknya adalah delik aduan," ucap Eddy.

"Jadi di satu sisi kita mengatur, di sisi lain kita membatasi, jangan sampai ini disalahgunakan oleh aparat penegak hukum, terutama mohon maaf Satpol PP," pungkasnya.

Diketahui, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah nenyetujui Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) sebagai undang-undang dalam pengambilan keputusan tingkat II yang dilakukan DPR dalam Rapat Paripurna ke-11 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022-2023, Selasa (6/12/2022).

Meski telah diresmikan, undang-undang itu tidak langsung berlaku namun baru resmi berlaku tiga tahun ke depan, tepatnya pada tahun 2026.

https://nasional.kompas.com/read/2023/07/13/22470881/wamenkumham-kalau-lgbt-diatur-di-kuhp-akan-terjadi-penegakan-hukum-yang

Terkini Lainnya

Soal Polemik UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Soal Polemik UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi Jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi Jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Nasional
Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Nasional
Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Nasional
SYL Berkali-kali 'Palak' Pegawai Kementan: Minta Dibelikan Ponsel, Parfum hingga Pin Emas

SYL Berkali-kali "Palak" Pegawai Kementan: Minta Dibelikan Ponsel, Parfum hingga Pin Emas

Nasional
Anak SYL Ikut-ikutan Usul Nama untuk Isi Jabatan di Kementan

Anak SYL Ikut-ikutan Usul Nama untuk Isi Jabatan di Kementan

Nasional
Cucu SYL Dapat Jatah Jabatan Tenaga Ahli di Kementan, Digaji Rp 10 Juta Per Bulan

Cucu SYL Dapat Jatah Jabatan Tenaga Ahli di Kementan, Digaji Rp 10 Juta Per Bulan

Nasional
KPK Duga Negara Rugi Ratusan Miliar Rupiah akibat Korupsi di PT PGN

KPK Duga Negara Rugi Ratusan Miliar Rupiah akibat Korupsi di PT PGN

Nasional
Berbagai Alasan Elite PDI-P soal Jokowi Tak Diundang ke Rakernas

Berbagai Alasan Elite PDI-P soal Jokowi Tak Diundang ke Rakernas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke