JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri akan kembali memeriksa pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang (PG).
Adapun Panji akan diperiksa lagi karena kasus dugaan penistaan agama yang melibatkannya telah naik ke tahap penyidikan.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, Panji akan diperiksa lagi usai polisi selesai memeriksa semua saksi ahli.
"Saudara PG sudah dimintai keterangan sebelumnya, dimintai keterangan atau dimintai klarifikasi. Nah nanti setelah dilakukan pemeriksaan semua, tentu saudara PG akan dilakukan pemeriksaan sebagai saksi ya," ujar Ramadhan di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta, Kamis (13/7/2023).
Ramadhan menjelaskan, pemeriksaan terhadap Panji pada Senin (3/7/2023) baru merupakan klarifikasi.
Pada pemeriksaan selanjutnya, Panji akan dipanggil kembali sebagai saksi terlapor.
"Dalam penyidikan ini yang bersangkutan akan dipanggil lagi sebagai saksi ya," ucapnya.
Akan tetapi, Ramadhan mengatakan, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri belum menjadwalkan pemeriksaan lanjutan terhadap Panji.
Sebab, kata dia, polisi masih memeriksa saksi ahli serta menunggu hasil dari Laboratorium Forensik (Labfor) Polri terkait bukti-bukti.
Setelah itu barulah polisi melakukan gelar perkara untuk menentukan status Panji, apakah ditetapkan sebagai tersangka atau tidak.
"Gelar perkara itu tujuannya atau ending-nya nanti akan menentukan apakah saudara PG dapat dinyatakan tersangka atau tidak," imbuh Ramadhan.
Pada Senin (3/7/2023), Panji Gumilang diperiksa kurang lebih selama sembilan jam oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri terkait kasus dugaan penistaan agama.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani mengatakan, Panji mulai diperiksa pukul 14.00 WIB dan berakhir pukul 23.00 WIB.
Dalam pemeriksaan tersebut, Djuhandani menyebut ada 26 pertanyaan yang dilontarkan kepada Panji Gumilang.
"Yang bersangkutan kita berikan pertanyaan sebanyak 26 pertanyaan, 26 pertanyaan dijawab oleh yang bersangkutan," kata Djuhandani saat ditemui di Kantor Bareskrim Polri, Selasa (4/7/2023) dini hari.
Dia menjelaskan, pertanyaan yang dilontarkan kepada Panji masih berkaitan dengan sejarah pendirian Al Zaytun dan struktur organisasi Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) yang menjadi tempat bernaung Al Zaytun.
"Kemudian terkait beberapa video (kontroversi) yang diunggah menjadi bahan pertanyaan kami," ucap Djuhandani.
Panji disebut menjawab semua pertanyaan, dan mengakui video yang menjadi dasar laporan penistaan agama adalah benar pernyataan yang ia keluarkan.
Setelah selesai memeriksa Panji, penyidik kemudian langsung melakukan gelar perkara dan menyimpulkan menaikkan status kasus tersebut dari penyelidikan menjadi penyidikan.
"Dan terhitung mulai besok, kami sudah melaksanakan upaya-upaya penyidikan," imbuh Djuhandani.
https://nasional.kompas.com/read/2023/07/13/13164011/bareskrim-akan-periksa-panji-gumilang-lagi-untuk-kasus-penistaan-agama