Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengatakan, Gomberto dicegah atas permintaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“La Ode Gomberto tercantum dalam sistem daftar Pencegahan permintaan KPK,” sebagaimana dikutip dari keterangan pihak Ditjen Imigrasi yang diterima Kompas.com, Rabu (12/7/2023).
Sebelum Gomberto, Imigrasi juga mencegah Bupati Muna, La Ode Muhammad Rusman Emba.
Keduanya dilarang bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan terhitung sejak 7 Juli 2023 hingga 7 Januari 2024.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, pihaknya telah meminta pihak Imigrasi mencegah dua orang terkait dugaan suap pengurusan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Namun, Ali tidak menyebutkan identitas dua orang yang dilarang bepergian ke luar negeri itu.
Ia hanya mengatakan bahwa satu di antaranya merupakan kepala daerah di Kabupaten Muna dan satu orang lainnya dari pihak swasta.
“KPK juga telah berkirim surat ke Kemenkumham untuk meminta agar dilakukan pencegahan supaya tidak bepergian ke luar negeri terhadap dua orang, yaitu kepala daerah di Kabupaten Muna dan juga pihak swasta,” kata Ali saat ditemui awak media di Gedung KPK, Rabu (12/7/2023).
Ali mengatakan, perkara ini merupakan pengembangan dari kasus suap yang menjerat mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri Mochamad Ardian Noervianto.
Pada tahun lalu, KPK telah menetapkan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) Kabupaten Muna Sukarman Loke sebagai tersangka dugaan suap pengajuan dana PEN untuk Kabupaten Kolaka Timur tahun 2021.
Selain itu, KPK menetapkan adik Bupati Muna La Ode Muhammad Rusman Emba bernama LM Rusdianto Emba sebagai tersangka.
Sukarman Loke berperan sebagai perantara Bupati Kolaka Timur, Andi Merya Nur yang menyuap mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Mochamad Ardian Noervianto.
Dalam perkara ini, Sukarman Loke divonis enam tahun penjara. Sementara Rusdianto divonis 3,5 tahun penjara.
https://nasional.kompas.com/read/2023/07/12/21445821/kpk-cegah-ketua-dpc-gerindra-kabupaten-muna-bepergian-ke-luar-negeri