JAKARTA, KOMPAS.com - Penerbitan Surat Izin Praktik (SIP) kini tidak memerlukan rekomendasi dari organisasi profesi (OP). Sebab, Undang-Undang (UU) Kesehatan yang baru disahkan Selasa (11/7/2023), telah menghapus rekomendasi OP.
Adapun salinan UU ini diterima Kompas.com dari anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani Aher. Ia mendapatkan salinan tersebut dari Ketua Panja RUU Kesehatan Emanuel Melkiades Laka Lena.
Mengutip salinan UU, Rabu (12/7/2023), hanya ada dua syarat mendapatkan SIP, yaitu memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) dan tempat praktik.
"Untuk mendapatkan SIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayat (2), Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan tertentu harus memiliki STR; dan tempat praktik," tulis pasal 264 ayat (1) salinan UU tersebut, dikutip Rabu.
SIP berlaku selama lima tahun dan dapat diperpanjang selama memenuhi persyaratan. Persyaratan tersebut meliputi adanya STR, memiliki tempat praktik, dan telah memenuhi kecukupan satuan kredit profesi (SKP).
Adapun pengelolaan pemenuhan kecukupan satuan kredit profesi dilakukan oleh Menteri.
SIP seorang dokter tidak berlaku bila habis masa berlakunya, pemilik SIP telah meninggal dunia, STR dicabut atau dinonaktifkan, SIP dicabut, atau tempat praktiknya yang berubah.
Menteri dapat terbitkan SIP
Pasal 263 mengatur tentang siapa saja yang berhak menerbitkan SIP. Dalam ayat (3), SIP diterbitkan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota tempat tenaga medis atau tenaga kesehatan menjalankan praktik.
"Dalam kondisi tertentu, Menteri dapat menerbitkan SIP," tulis pasal 263 ayat (4).
Sebagai informasi, di UU sebelumnya, yaitu UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, terdapat tiga kondisi atau syarat penerbitan SIP.
Ketiganya adalah memiliki STR aktif, tempat praktik, dan rekomendasi organisasi profesi. Namun, UU Kesehatan baru menghapus rekomendasi OP dalam penerbitan SIP.
https://nasional.kompas.com/read/2023/07/12/11291191/uu-kesehatan-terbaru-izin-praktik-tak-perlu-lagi-rekomendasi-organisasi