Koordinator Nasional JPPR, Nurlia Dian Paramita menilai bahwa pendaftaran para bacaleg sarat masalah.
Hal ini terbukti dari keadaan bahwa 85-90 persen dokumen persyaratan mereka belum memenuhi syarat, baik dalam pendaftaran bacaleg di tingkat pusat maupun daerah.
JPPR juga menyinggung bahwa hingga verifikasi administrasi atas dokumen persyaratan itu selesai, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) masih mengeluhkan akses yang sangat terbatas terhadap Sistem Informasi Pencalonan (Silon) milik KPU.
"Alih-alih KPU RI menunjukkan banyaknya masalah dokumen persyaratan bakal calon ada tahapan verifikasi administrasi, namun KPU cenderung tertutup dalam melakukan proses verifikasi ini, bahkan terhadap Bawaslu itu sendiri," ujar Nurlia Dian Paramita, kepada Kompas.com, Senin (10/7/2023).
JPPR juga mengaku telah mengirim surat permohonan terhadap data informasi bacaleg berupa nama lengkap, asal partai, daerah pemilihan, jenis kelamin, dan usia serta data bakal calon anggota legislatif dengan status disabilitas.
Namun, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) KPU RI disebut tak menanggapinya sejak 16 Juni 2023.
Mereka juga menilai, ketidakterbukaan KPU ini tak selaras dengan penghargaan peringkat pertama Anugrah Keterbukaan Informasi Publik 2022 kategori lembaga non struktural yang pernah diterima lembaga penyelenggara pemilu itu.
"Jangan sampai, setelah daftar calon ditetapkan, KPU RI dan Bawaslu dibanjiri oleh tanggapan masyarakat yang menemukan banyaknya bakal calon anggota legislatif tidak memenuhi syarat," kata perempuan yang akrab disapa Mita itu.
Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI, Idham Holik, belum menanggapi permintaan wawancara Kompas.com terkait hal ini.
https://nasional.kompas.com/read/2023/07/10/13493591/kpu-dianggap-tak-transparan-dalam-verifikasi-persyaratan-pendaftaran-bacaleg