Salin Artikel

Tolak RUU Kesehatan, Forum Guru Besar Layangkan Petisi ke Jokowi dan Puan Maharani

Petisi dilayangkan mengingat ada sejumlah isu yang dinilai berpotensi mengganggu ketahanan kesehatan bangsa. Para guru besar pun mengaku siap berkontribusi dan berkolaborasi dengan DPR serta pihak-pihak terkait untuk memperbaikinya.

"Karenanya, kami mengusulkan RUU ini ditunda pengesahannya dan kemudian dilakukan revisi secara lebih kredibel dengan melibatkan tim profesional kepakaran serta semua pemangku kepentingan," kata Dokter spesialis kandungan dan perwakilan FGBLP, Laila Nuranna Soedirman dalam konferensi pers secara daring, Senin (10/7/2023).

Laila menyampaikan, setelah membaca, menelaah, dan mendiskusikan secara seksama berbasis evidence base tentang RUU Kesehatan, pihaknya mengidentifikasi sejumlah hal serius yang sangat perlu dipertimbangkan.

Pertama, kata Laila, penyusunan RUU Kesehatan tidak secara memadai memenuhi azas sosial pembuatan UU, yaitu azas krusial pembuatan undang-undang.

Azas-azas itu di antaranya, asas keterbukaan/transparan, partisipatif, kejelasan landasan pembentukan (filosofis, sosiologis, dan yuridis), serta kejelasan rumusan.

"Langkah-langkah perbaikan dan peningkatan kualitas perumusan serta partisipasi publik harus menjadi fokus untuk mencapai UU Kesehatan yang lebih komprehensif dengan kebutuhan masyarakat," ujarnya.

Kedua, menurut FGBLP, tidak ada urgensi dan kegentingan mendesak untuk pengesahan RUU Kesehatan.

Diketahui, RUU Kesehatan akan mencabut sembilan UU Terkait kesehatan dan mengubah empat UU Terkait. Padahal, hampir semua UU tersebut dinilai masih relevan digunakan.

"Tidak ditemukan adanya redudansi dan kontradiksi antara satu sama lain. Di saat yang sama, negara kita sedang menyiapkan sebuah hajatan demokrasi yang memerlukan perhatian serius, yaitu Pemilihan Umum," kata Laila.

FGBLP juga menilai sejumlah pasal-pasal dalam RUU Kesehatan tidak kondusif dan menunjukkan ketidakberpihakan pada ketahanan kesehatan bangsa yang adekuat.

Di antaranya, hilangnya pasal terkait mandatory spending yang tidak sesuai dengan amanah abuja declaration WHO. Lalu, munculnya pasal-pasal yang terkait ruang multi-bar bagi organisasi profesi.

Kemudian, adanya kemudahan bagi dokter asing untuk masuk ke Indonesia; implementasi terkait proyek bioteknologi medis termasuk proyek genome yang mengakibatkan konsekuensi pada bio sekuritas bangsa; serta kelima kontroversi terminologi waktu aborsi.

"Kami mohon dan berharap kiranya masukan ini menjadi pertimbangan serius bagi Bapak Presiden dalam menentukan proses selanjutnya dari RUU Kesehatan ini," ujar Laila.

Sebelumnya, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin buka suara terkait banyaknya penolakan yang muncul terhadap RUU Kesehatan.

Ia menyampaikan bahwa tidak seluruh masukan untuk RUU Kesehatan bisa diterima oleh pemerintah dan DPR.

"Bahwa kemudian ada yang merasa, 'Kok saya kasih 100 (masukan), enggak 100-nya diterima'. Ya wajar, namanya juga demokrasi," kata Budi dalam podcast yang ditayangkan Sekretariat Kabinet RI, dikutip Selasa (4/7/2023).

"Kita lihat dari 100, yang make sense diterima 50. DPR mungkin melihat yang make sense diterima cuma 40. Diskusi itu terjadi," ujarnya lagi.

Budi Gunadi merasa, tidak semua poin atau masukan perlu ada dalam RUU Kesehatan. Tetapi, bukan berarti masukan tersebut tidak lantas diterima.

Ia mengatakan, bisa saja masukan-masukan lainnya justru terakomodir dalam aturan turunan sebagai aturan pelaksana, yang mengatur lebih rinci maksud dari UU.

"Kita bilang ya, dari 100 ini yang masuk 40. Kenapa? Yang 50 kita rasa enggak usah ditaruh di UU. Atau yang ini kayaknya enggak cocok dengan kondisi Indonesia, ya sudah akhirnya kita ambil yang 40," kata Budi Gunadi.

https://nasional.kompas.com/read/2023/07/10/12154211/tolak-ruu-kesehatan-forum-guru-besar-layangkan-petisi-ke-jokowi-dan-puan

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke