Itu berdasarkan hasil pemeriksaan sementara yang dilakukan Bareskrim Polri. Kasus tersebut juga telah naik ke tahap penyidikan.
“Sementara yang kami dapatkan sesuai laporan yaitu Pasal 156 A (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana). Itu tentang penodaan agama. Sementara,” kata Djuhandani usai konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (4/7/2023).
Namun, tidak menutup kemungkinan ada pasal atau pidana lain dalam kasus Ponpes Al Zaytun.
“Mungkin saja dalam proses penyidikan nanti ketemu pidana lainnya,” ujar Djuhandani.
Bareskrim Polri telah memeriksa pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang, pada Senin (3/7/2023).
Djuhandani mengatakan, penyidik akan melengkapi alat bukti kasus dugaan penistaan agama Panji Gumilang.
"Selanjutnya kami akan melengkapi alat bukti apakah lebih lanjut," ujar Djuhandani saat ditemui di Bareskrim Polri, Selasa dini hari.
Naiknya kasus tersebut ke tahap penyidikan disimpulkan melalui gelar perkara yang dilakukan Polri setelah meminta keterangan Panji Gumilang selaku terlapor selama sembilan jam di Bareskrim Polri, Senin kemarin.
Laporan dugaan penistaan agama dilaporkan ke Bareskrim Polri dengan nomor registrasi LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023.
Dalam laporan itu, Panji Gumilang diduga melanggar ketentuan Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama.
Panji Gumilang dinilai menistakan agama Islam karena memberikan ajaran yang diduga menyimpang di Ponpes Al Zaytun.
https://nasional.kompas.com/read/2023/07/04/15093501/kasus-panji-gumilang-naik-sidik-bareskrim-sementara-mengarah-ke-penodaan