Salin Artikel

Komnas HAM Diminta Lakukan Penyelidikan Ulang Tragedi Kanjuruhan

Rekomendasi tersebut tertuang dari hasil riset Institute Criminal Justice Reform (ICJR) bersama Koalisi Masyarakat Sipil yang diterbitkan 27 Juni 2023.

"Komnas HAM harus memastikan mekanisme penyelidikan ulang ugaan pelanggaran HAM berat dalam tragedi Kanjuruhan," tulis riset tersebut dikutip Kompas.com, Jumat (30/6/2023).

Mekanisme penyelidikan ulang tersebut harus mengikuti mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, bukan berpatok pada UU 39 Tahun 1999.

Rekomendasi kedua, Komnas HAM dinilai perlu mengeluarkan surat pemberitahuan dimulainya penyelidikan dan meminta Kejaksaan Agung RI terlibat secara langsung dalam penyelidikan ualng itu.

"Komnas HAM (juga) dipandang perlu untuk membentuk Tim Ad Hoc penyelidikan pro yustisia sebagaimana dijabarkan dalam Peraturan Komnas HAM Nomor 002/Komnas HAM/IX/2011 tentang prosedur pelaksanaan penyelidikan pro yustisia pelanggaran HAM berat," tulis ICJR.

Rekomendasi lainnya, Komnas HAM dinilai penting menyampaikan laporan penyelidikan pro yustisia kasus Kanjuruhan ini kepada Kejaksaan Agung RI.

"Komnas HAM juga harus melakukan koordinasi antar lembaga nasional HAM yakni Komnas Perempuan dan Komnas Perlindungan Anak Indonesia dalam hal penegakan hukum terhadap korban perempuan dan anak di bawah umur dalam tragedi Kanjuruhan," ujar ICJR.

Tragedi Kanjuruhan

Tragedi Kanjuruhan merupakan tragedi sepakbola di Indonesia yang merenggut 134 korban jiwa akibat lontaran gas air mata petugas kepolisian.

Tragedi itu terjadi ketika laga Persebaya versus Arema Malang di Stadion Kanjuruhan, 1 Oktober 2022.

Selepas laga berakhir, beberapa suporter Arema turun ke tengah lapangan. Kemudian, para suporter dihujani tembakan gas air mata oleh petugas.

Demikian juga para penonton yang masih berada di atas tribun. Mereka turut dihujani tembakan gas air mata sehingga penonton panik ingin keluar stadion.

Vonis ringan para pelaku

Lima terdakwa kasus Tragedi Kanjuruhan telah menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (16/3/2023).

Lima terdakwa itu, yakni mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, mantan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, mantan Danki Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman, mantan Security Officer Suko Sutrisno, dan mantan Ketua Panitia Pelaksana (Panpel) Arema FC Abdul Haris.

Dari lima pelaku yang diadili, dua pelaku lainnya divonis bebas yaitu Bambang Sidik Achmadi dan Wahyu Setyo Pranoto.

Adapun tiga terdakwa lainnya divonis ringan yaitu Hasdarman dengan penjara 1 tahun 6 bulan.

Kemudian, Suko Sutrisno divonis 1 tahun, dan Abdul Haris mendapat vonis 1 tahun 6 bulan penjara.

https://nasional.kompas.com/read/2023/07/01/08061341/komnas-ham-diminta-lakukan-penyelidikan-ulang-tragedi-kanjuruhan

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke