Salin Artikel

ISESS Prediksi Komjen Ahmad Dofiri Jadi Kandidat Wakapolri Terkuat

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto menilai, Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Ahmad Dofiri memiliki peluang besar untuk menggantikan posisi Komjen Gatot Eddy Pramono.

Gatot yang merupakan Wakil Kepala Polri segera memasuki masa pensiun dalam waktu dekat.

“Bila menggunakan kriteria seperti itu, sepertinya akan mengerucut pada sosok Komjen Dofiri yang akan menggantikan Komjen Gatot Eddy,” kata Bambang saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (22/6/2023).

Adapun kriteria yang dimaksudkannnya itu merujuk kepada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Menurutnya, dalam beleid tersebut memang secara eksplisit hanya mengatur calon pengganti Kapolri, namun tentu secara tidak langsung bisa dijadikan rujukan untuk kriteria calon Wakapolri.

“Dalam UU kepolisian secara implisit, mengacu pemilihan Kapolri, tentunya harus melihat rekam jejak, senioritas dan kepangkatan. Meskipun semuanya tergantung pada pilihan Kapolri maupun “petunjuk” istana,” ujarnya.

Bambang pun berpandangan, kriteria calon Wakapolri pengganti Komjen Gatot Eddy harus merupakan sosok yang kuat, memiliki idealisme dan integritas yang tinggi.

Selain itu, pengganti Wakapolri harus bisa menempatkan diri sebagai wakil Kapolri agar tidak ada dua kepemimpinan di tubuh Polri.

Lebih lanjut, menurut Bambang, pengganti Wakapolri harus sosok yang bisa diterima semua faksi-faksi di internal.

“Siapa sosok calon wakapolri yang akan menggantikan Komjen Gatot Eddy Pramono minggu depan, tentunya adalah sosok yang bisa diterima semua faksi-faksi di internal,” ujar Bambang.

“Sehingga bisa melakukan konsolidasi secara cepat dan tepat untuk mendukung program-program Kapolri, tanpa kontroversi-kontroversi yang malah membuat beban organisasi,” sambungnya.

Diketahui, Komjen Pol Gatot Eddy Pramono selaku Wakapolri akan memasuki masa pensiun pada 28 Juni tahun ini.

Adapun Gatot akan genap berusia 58 tahun dan memasuki masa pensiun sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.

Anggota Komisi III DPR Fraksi PDI-P Trimedya Pandjaitan juga mengaku telah mendengar nama-nama kandidat yang akan menggantikan Komjen Gatot Eddy Pramono sebagai Wakapolri.

Trimedya menyebutkan sejumlah nama, termasuk Ahmad Dofiri. Selain itu nama lainnya adalah Kabaharkam Polri Komjen Fadil Imran, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto, dan Kalemdiklat Polri Komjen Purwadi Arianto.

"Ada Pak Purwadi, kemudian Pak Fadil, Pak Dofiri, juga nama-nama yang kita dengar Pak Kabareskrim, itu kita dengar," ujar Trimedya saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (21/6/2023).

Meski begitu, Trimedya menyadari bahwa pergantian Wakapolri merupakan kewenangan dari internal Polri.

Namun, dia menyebutkan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pasti akan berkonsultasi dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menentukan siapa sosok yang akan menjadi orang nomor 2 di Polri.

"Karena kan itu jabatan yang sangat-sangat strategis," ucapnya.

https://nasional.kompas.com/read/2023/06/22/13051941/isess-prediksi-komjen-ahmad-dofiri-jadi-kandidat-wakapolri-terkuat

Terkini Lainnya

Setelah Bertemu Jokowi, Sekjen OECD Akan Temui Prabowo

Setelah Bertemu Jokowi, Sekjen OECD Akan Temui Prabowo

Nasional
PKS Pecat Caleg di Aceh yang Ditangkap Karena Kasus Narkoba

PKS Pecat Caleg di Aceh yang Ditangkap Karena Kasus Narkoba

Nasional
Achsanul Qosasi Minta Maaf karena Terima Uang 40 M dari Proyek BTS

Achsanul Qosasi Minta Maaf karena Terima Uang 40 M dari Proyek BTS

Nasional
4 Poin Penting PP Tapera: Syarat Kepesertaan hingga Besaran Iurannya

4 Poin Penting PP Tapera: Syarat Kepesertaan hingga Besaran Iurannya

Nasional
DPR Setujui Revisi 4 Undang-Undang sebagai Usul Inisiatif

DPR Setujui Revisi 4 Undang-Undang sebagai Usul Inisiatif

Nasional
Menyoal Putusan Sela Gazalba Saleh, Kewenangan Penuntutan di UU KPK dan KUHAP

Menyoal Putusan Sela Gazalba Saleh, Kewenangan Penuntutan di UU KPK dan KUHAP

Nasional
Achsanul Qosasi Akui Terima Uang dari Proyek BTS: Saya Khilaf

Achsanul Qosasi Akui Terima Uang dari Proyek BTS: Saya Khilaf

Nasional
Warga Kampung Susun Bayam Keluhkan Kondisi Huntara: Banyak Lubang, Tak Ada Listrik

Warga Kampung Susun Bayam Keluhkan Kondisi Huntara: Banyak Lubang, Tak Ada Listrik

Nasional
Dikonfrontasi Jaksa, Istri SYL Tetap Bantah Punya Tas Dior dari Duit Kementan

Dikonfrontasi Jaksa, Istri SYL Tetap Bantah Punya Tas Dior dari Duit Kementan

Nasional
Bos Maktour Travel Mengaku Hanya Diminta Kementan Reservasi Perjalanan SYL ke Saudi, Mayoritas Kelas Bisnis

Bos Maktour Travel Mengaku Hanya Diminta Kementan Reservasi Perjalanan SYL ke Saudi, Mayoritas Kelas Bisnis

Nasional
Jadi Tenaga Ahli Kementan, Cucu SYL Beralasan Diminta Kakek Magang

Jadi Tenaga Ahli Kementan, Cucu SYL Beralasan Diminta Kakek Magang

Nasional
Jadi Ahli Sengketa Pileg, Eks Wakil Ketua MK: Sistem Noken Rentan Dimanipulasi Elite

Jadi Ahli Sengketa Pileg, Eks Wakil Ketua MK: Sistem Noken Rentan Dimanipulasi Elite

Nasional
Putusan Bebas Gazalba Saleh Dikhawatirkan Bikin Penuntutan KPK Mandek

Putusan Bebas Gazalba Saleh Dikhawatirkan Bikin Penuntutan KPK Mandek

Nasional
Polemik Putusan Sela Gazalba, KPK Didorong Koordinasi dengan Jaksa Agung

Polemik Putusan Sela Gazalba, KPK Didorong Koordinasi dengan Jaksa Agung

Nasional
Jadi Ahli Sengketa Pileg, Eks Hakim MK: Mayoritas Hasil Pemilu di Papua Harus Batal

Jadi Ahli Sengketa Pileg, Eks Hakim MK: Mayoritas Hasil Pemilu di Papua Harus Batal

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke