Salin Artikel

Indonesia pada Masa Endemi: Pengobatan Covid-19 Bayar, Vaksin Tak Lagi Gratis

JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia bersiap memasuki masa endemi Covid-19. Presiden Joko Widodo mengatakan, pengumuman resmi terkait keputusan perubahan status dari pandemi menjadi endemi Covid-19 akan disampaikan pada bulan ini.

Sebelumnya, keputusan tersebut ditetapkan para pemangku kepentingan dalam rapat terbatas yang digelar di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (13/6/2023).

Presiden bilang, langkah ini ditempuh menyusul situasi pandemi virus corona yang belakangan sudah melandai, mulai dari penambahan kasus harian, kasus aktif, hingga angka kematian.

"Sudah kita putuskan (Covid-19) untuk masuk ke endemi. Tetapi kapan diumumkan, baru dimatangkan dalam seminggu-dua minggu," kata Jokowi di Kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Jakarta Timur, Rabu (14/6/2023).

Endemi bukan hanya status. Ada sejumlah konsekuensi yang mengikuti penerapan perubahan dari pandemi menjadi endemi virus corona. Apa saja konsekuensinya?

Berobat bayar

Salah satu dampak besar perubahan status dari pandemi ke endemi ialah pemerintah tak lagi menanggung biaya perawatan pasien Covid-19. Artinya, pengobatan virus corona akan jadi berbayar.

“Ini hati-hati kalau sudah masuk endemi, kalau kena Covid-19 bayar. Saat ini masih ditanggung pemerintah, begitu masuk endemi, jangan tepuk tangan dulu, sakit Covid bayar. Konsekuensinya itu," kata Jokowi saat memberikan arahan di acara relawan Bara JP yang disiarkan YouTube Kompas TV, Minggu (18/6/2023).

Meski demikian, Jokowi meminta masyarakat bersyukur dengan perkembangan penanganan Covid-19 saat ini. Perubahan status dari pandemi ke endemi menandakan bahwa situasi wabah virus corona di Indonesia sudah membaik.

"Dulu saya enggak (bisa) bayangin ini akan selesai kapan, ini entah sampai kapan enggak bisa dibayangin. Sudah kena satu, sudah kena Delta, Omicron, ternyata memang patut kita syukuri alhamdulillah bisa selesai," ujar Jokowi.

Vaksin tak gratis

Tak hanya pengobatan Covid-19 yang berbayar, pada masa endemi, vaksin virus corona juga tak lagi cuma-cuma. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, nantinya, vaksinasi dibebankan kepada masing-masing individu.

Namun demikian, biaya vaksinasi masyarakat yang masuk dalam kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan tetap dibayarkan pemerintah.

"Nanti pendanaannya, pembiayaannya tidak gratis lagi, tapi dibebankan kepada BPJS Kesehatan. Sedangkan yang tidak mampu, nanti dimasukkan PBI iuran dari pemerintah," kata Muhadjir usai Rapat Tingkat Menteri Pembangunan Bandara Vanuatu di Kantor Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Rabu (14/6/2023).

Muhadjir mengatakan, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tidak selamanya mampu menanggung pembiayaan penanganan Covid-19, sehingga pemerintah membuka opsi vaksin berbayar.

Sebelumnya, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengatakan, vaksin booster Covid-19 kemungkinan akan dikenai harga Rp 100.000 per dosis pada masa endemi.

Nantinya, pemerintah akan menganjurkan masyarkat untuk melakukan vaksinasi booster ulang setiap 6 bulan sekali.

"Untuk masyarakat enggak mampu nanti kita cover melalui mekanisme PBI," kata Budi dalam rapat kerja (Raker) Komisi IX DPR, Rabu (8/2/2023).

"Vaksin ini kan harganya sebenarnya di bawah Rp 100.000 lah, vaksinnya belum pakai ongkos. Harusnya ini pun bisa di-cover oleh masyarakat secara independen gitu kan. Tiap enam bulan sekali Rp 100.000, kan menurut saya sih suatu angka yang masih make sense ya," jelasnya.

Aturan longgar

Tak hanya itu, menurut Menko PMK, pada masa endemi virus corona, Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN) bisa saja dibubarkan.

Kemudian, pemerintah juga akan melonggarkan sejumlah ketentuan protokol kesehatan sehingga tidak seketat ketika masa pandemi Covid-19.

Pemerintah hanya akan memberikan imbauan protokol kesehatan yang penting dan mendasar seperti menerapkan pola hidup bersih dan sehat (PHBS) dan memakai masker ketika sakit.

"Ketentuan-ketentuan prokes saat masih pandemi akan dihilangkan. Setidaknya sudah tidak lagi diharuskan. Tapi memang masih diminta untuk tetap mematuhi prokes yang sifatnya elementer, misalnya pakai masker dan seterusnya," ucap Muhadjir.

Belum lama ini, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menerbitkan aturan baru tentang kegiatan di fasilitas publik serta syarat perjalanan dalam dan luar negeri.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi Covid-19 yang diteken Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Suharyanto pada 9 Juni 2023.

Lewat surat edaran tersebut, orang yang sehat diperbolehkan tidak menggunakan masker. Sementara, yang sakit atau berisiko terpapar Covid-19 tetap dianjurkan menggunakan masker.

“Diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19, dan dianjurkan tetap menggunakan masker yang tertutup dengan baik apabila dalam keadaan tidak sehat atau berisiko Covid-19, sebelum dan saat melakukan perjalanan dan kegiatan di fasilitas publik,” demikian bunyi petikan surat edaran.

Namun demikian, masyarakat tetap dianjurkan melakukan vaksinasi Covid-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat, terutama bagi yang punya risiko tinggi penularan virus corona.

Selain itu, dianjurkan pula untuk membawa hand sanitizer atau menggunakan sabun dan air mengalir buat mencuci tangan secara berkala, terutama jika bersentuhan dengan benda-benda yang digunakan secara bersamaan.

Kemudian, bagi orang dalam keadaan tidak sehat dan berisiko tertular atau menularakan Covid-19, dianjurkan untuk menjaga jarak atau menghindari kerumunan.

“Dianjurkan tetap menggunakan aplikasi Satu Sehat untuk memantau kesehatan pribadi,” bunyi Surat Edaran.

https://nasional.kompas.com/read/2023/06/19/16023451/indonesia-pada-masa-endemi-pengobatan-covid-19-bayar-vaksin-tak-lagi-gratis

Terkini Lainnya

KPK Sita Rumah Mewah yang Dibeli Anak Buah SYL di Parepare

KPK Sita Rumah Mewah yang Dibeli Anak Buah SYL di Parepare

Nasional
PDI-P Anggap Wajar Jokowi Bertemu dengan Puan

PDI-P Anggap Wajar Jokowi Bertemu dengan Puan

Nasional
MK: Anwar Usman Tetap Adili Sengketa Pileg yang Libatkan Saksi Ahlinya di PTUN

MK: Anwar Usman Tetap Adili Sengketa Pileg yang Libatkan Saksi Ahlinya di PTUN

Nasional
9,9 Juta Gen Z Tak Bekerja, Imam Prasodjo Singgung soal Konsep 'Link and Match'

9,9 Juta Gen Z Tak Bekerja, Imam Prasodjo Singgung soal Konsep "Link and Match"

Nasional
MK Didesak Larang Anwar Usman Putus Sengketa Pileg yang Libatkan Saksi Ahlinya

MK Didesak Larang Anwar Usman Putus Sengketa Pileg yang Libatkan Saksi Ahlinya

Nasional
Try Sutrisno Peringatkan Prabowo Jangan Ceroboh Tambah Kementerian

Try Sutrisno Peringatkan Prabowo Jangan Ceroboh Tambah Kementerian

Nasional
Kakak SYL Disebut Dapat Duit Rp 10 Juta Per Bulan dari Kementan

Kakak SYL Disebut Dapat Duit Rp 10 Juta Per Bulan dari Kementan

Nasional
PDI-P Tak Bakal Cawe-cawe dalam Penyusunan Kabinet Prabowo-Gibran

PDI-P Tak Bakal Cawe-cawe dalam Penyusunan Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Saksi Sebut Pedangdut Nayunda Nabila Dititip Kerja di Kementan jadi Asisten Anak SYL

Saksi Sebut Pedangdut Nayunda Nabila Dititip Kerja di Kementan jadi Asisten Anak SYL

Nasional
Gerindra: Revisi UU Kementerian Negara Akan Jadi Acuan Prabowo Susun Kabinet

Gerindra: Revisi UU Kementerian Negara Akan Jadi Acuan Prabowo Susun Kabinet

Nasional
9,9 Juta Gen Z Tak Bekerja, Imam Prasodjo Dorong Pelibatan Unit Kerja Kreatif

9,9 Juta Gen Z Tak Bekerja, Imam Prasodjo Dorong Pelibatan Unit Kerja Kreatif

Nasional
Cegah Jual Beli Suara, Perludem Minta MK Lanjutkan Sengketa PPP-Partai Garuda ke Pembuktian

Cegah Jual Beli Suara, Perludem Minta MK Lanjutkan Sengketa PPP-Partai Garuda ke Pembuktian

Nasional
Minta Pejabat Kementan Beli Mikrofon Rp 25 Juta, SYL: Saya Pinjam Dek

Minta Pejabat Kementan Beli Mikrofon Rp 25 Juta, SYL: Saya Pinjam Dek

Nasional
Zulhas Sebut Para Mendag APEC 2024 Sepakat Dorong Digitalisasi dalam Perdagangan di Era Modern

Zulhas Sebut Para Mendag APEC 2024 Sepakat Dorong Digitalisasi dalam Perdagangan di Era Modern

Nasional
Bantah Tak Solid, Elite PDI-P Sebut Semua Kader Boleh Berpendapat Sebelum Megawati Ambil Keputusan

Bantah Tak Solid, Elite PDI-P Sebut Semua Kader Boleh Berpendapat Sebelum Megawati Ambil Keputusan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke