JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tahun 2020-2022 telah menjerat delapan tersangka sejauh ini.
Teranyar, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur Utama (Dirut) PT Basis Utama Prima Muhammad Yusrizki yang juga menjabat Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, sebagai tersangka.
"Setelah kami lakukan pemeriksaan secara intensif penyidik, menemukan alat bukti yang cukup sehingga statusnya kami naikan sebagai tersangka," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana di Gedung Bundar, Kejagung, Jakarta, Kamis (15/6/2023).
Setelah ditetapkan tersangka, Yusrizki langsung ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejagung selama 20 hari ke depan.
Yusrizky dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 jucto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan korupsi BTS 4G, termasuk mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate.
Enam tersangka lainnya adalah Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif (AAL), Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak (GMS); Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto (YS).
Kemudian, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali (MA), Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan (IH).?
Peran tersangka ke-8
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Kuntadi mengatakan, Yusrizki selaku Direktur Utama PT BUP memiliki peran menjadi penyedia panel surya sistem proyek infrastruktur BTS 4G Bakti Kemenkominfo.
"Di mana selaku Direktur Utama PT BUP yang bersangkutan ditunjuk untuk menyediakan panel surya sistem," kata Kuntadi dalam konferensi pers di Lobi Gendung Bundar, Jakarta, Kamis kemarin.
Dalam hal penyediaan panel surya itu, Kejagung telah menemukan sejumlah alat bukti untuk menetapkan Yusrizki sebagai tersangka.
"Dan juga dalam penyediaan perangkat ini terdapat indikasi tindak pidana yang dilakukan oleh yang bersangkutan bersama-sama dengan tersangka lain," ujar Kuntadi.
Namun, Kuntadi enggan membeberkan rincian peran dari Yusrizki. Menurutnya, itu akan terungkap di pengadilan.
Ia hanya mengungkapkan, tindak pidana korupsi yang terjadi itu berdampak pada timbulnya kerugian keuangan negara.
"Masalah bagaimana yang bersangkutan itu melakukan perbuatannya sehingga negara rugi, itu nanti, sebentar lagi kan kita sidangkan, mari kita tunggu," kata Kuntadi.
Telusuri aliran dana
Sementara itu, Ketut mengatakan, penyidik masih melakukan pendalaman dan melibatkan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi (PPATK) guna menelusuri aliran dana dalam kasus korupsi tersebut.
"Kami masih tunggu semuanya karena ini masih prosesnya sedang berjalan penyidikannya dan prosesnya lagi sedang dalam proses penuntutannya. Sampai saat ini belum," kata Ketut, Kamis kemarin.
Sementara terkait Johnny, mantan Menkominfo itu segera disidang atas kasus dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara hingga Rp 8,32 triliun tersebut.
Pada 9 Juni 2023, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) melimpahkan berkas perkara kasus ini ke tahap II.
Barang bukti dan tersangka Johnny diserahkan kepada Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
"Setelah serah terima tanggung jawab dan barang bukti, tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan berkas perkara tersangka JGP ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," ucap Ketut.
https://nasional.kompas.com/read/2023/06/16/08595911/kasus-korupsi-proyek-bts-4g-yang-sudah-menjerat-8-tersangka