Salin Artikel

63 Calon Hakim Agung dan 21 Calon Hakim "Ad Hoc" HAM di MA Lolos Seleksi Administrasi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Yudisial (KY) resmi menutup pendaftaran seleksi tahap pertama calon hakim agung (CHA) dan calon hakim ad hoc Hak Asasi Manusia (HAM) di Mahkamah Agung MA.

Sebanyak 63 CHA dari 70 pendaftar konfirmasi CHA, dan 21 calon hakim ad hoc HAM di MA dari 30 pendaftar konfirmasi calon hakim ad hoc HAM di MA dinyatakan lolos ke tahap selanjutnya berdasarkan rapat pleno KY pada Jumat (9/6/2023).

Para calon yang lulus selanjutnya mengikuti seleksi seleksi kualitas yang akan dilaksanakan pada Rabu-Kamis, 21-22 Juni 2023 di Jakarta.

"Para calon yang lolos seleksi administrasi tersebut, yaitu 48 orang di kamar Pidana, 8 orang di kamar Perdata, dan 7 orang di kamar Tata Usaha Negara khusus pajak, serta 21 orang calon hakim ad hoc HAM di MA," ungkap Anggota KY yang juga Ketua Bidang Rekrutmen Hakim Siti Nurdjanah dalam konferensi pers daring, Senin (12/6/2023).

Nurdjanah menjelaskan, berdasarkan jenis kelamin terdiri dari 56 orang laki-laki dan 7 orang perempuan. Sementara berdasarkan tingkat pendidikan, sebanyak 21 orang bergelar magister dan 42 orang bergelar doktor.

Para calon hakim agung yang lolos seleksi administrasi didominasi hakim karier ada sebanyak 39 orang. Sisanya terdiri dari akademisi delaoan orang, pengacara tiga orang dan lain-lain 13 orang.

Untuk calon hakim ad hoc HAM di MA, lanjut Nurdjanah, KY meluluskan sebanyak 21 orang calon yang semuanya laki-laki. Berdasarkan tingkat pendidikan, sebanyak dua orang bergelar sarjana, 11 orang bergelar magister dan delapan orang bergelar doktor.

Adapun profesinya adalah pengacara sebanyak delapan orang, akademisi enam orang, hakim ad hoc satu orang, dan profesi lainnya enam orang.

"Keputusan kelulusan seleksi administrasi calon hakim agung ini tidak dapat diganggu gugat. Calon yang lulus seleksi administrasi, tetapi tidak mengikuti seleksi kualitas dinyatakan gugur," jelas Nurdjanah.

Ia pun menyampaikan, materi seleksi kualitas meliputi, menulis makalah di tempat, studi kasus hukum, studi kasus KEPPH, dan tes obyektif.

Khusus bagi calon hakim agung yang mengikuti seleksi kualitas, mereka wajib menyerahkan karya profesi berupa soft copy dalam format PDF dan surat rekomendasi dari tiga orang yang mengetahui dengan baik integritas, kualitas atau kapasitas dan kinerja calon hakim agung.

Soft copy surat rekomendasi dalam format PDF disampaikan ke alamat surat elektronik rekrutmen@komisiyudisial.go.id paling lambat tanggal 16 Juni 2023. Asli surat rekomendasi disampaikan kepada panitia pada saat seleksi kualitas.

"Calon hakim agung diminta mengabaikan pihak-pihak yang menjanjikan dapat membantu keberhasilan atau kelulusan dalam proses seleksi," tegas Nurdjanah.

Lebih lanjut, KY pun berharap masyarakat dapat memberikan informasi atau pendapat secara tertulis tentang rekam jejak yang terkait integritas, kapasitas, perilaku dan karakter calon paling lambat 25 Juli 2023 di alamat surat elektronik rekrutmen@komisiyudisial.go.id.

Mayarakat juga bisa datang langsung memberikan informasi dan pendapatnya ke kantor KY yang berada di Jalan Kramat Raya Nomor 57, Jakarta Pusat.

Sebagai informasi, proses seleksi ini dilakukan sesuai permintaan MA untuk mengisi posisi 10 calon hakim agung yang terdiri dari 1 hakim agung Kamar Perdata, 8 hakim agung Kamar Pidana, dan 1 hakim agung Kamar TUN khusus pajak, serta 3 hakim ad hoc HAM di MA.

https://nasional.kompas.com/read/2023/06/12/16280451/63-calon-hakim-agung-dan-21-calon-hakim-ad-hoc-ham-di-ma-lolos-seleksi

Terkini Lainnya

Tak Mau Buru-buru Bersikap soal Putusan MA, Demokrat: Kita Pelajari Dulu

Tak Mau Buru-buru Bersikap soal Putusan MA, Demokrat: Kita Pelajari Dulu

Nasional
Saksi Sebut Ada Penebalan Jalan di Tol MBZ Saat Akan Uji Beban

Saksi Sebut Ada Penebalan Jalan di Tol MBZ Saat Akan Uji Beban

Nasional
2 WNI Dalang Visa Haji Palsu Terancam Penjara 6 Bulan dan Dilarang Masuk Arab Saudi 1 Dekade

2 WNI Dalang Visa Haji Palsu Terancam Penjara 6 Bulan dan Dilarang Masuk Arab Saudi 1 Dekade

Nasional
2 WNI Dalang Visa Haji Palsu Akan Diproses Hukum di Arab Saudi

2 WNI Dalang Visa Haji Palsu Akan Diproses Hukum di Arab Saudi

Nasional
Kolaborasi Kemenaker dan BKKBN Dorong Penyediaan Fasilitas KB di Lingkungan Kerja

Kolaborasi Kemenaker dan BKKBN Dorong Penyediaan Fasilitas KB di Lingkungan Kerja

Nasional
Gerindra Kantongi Nama untuk Pilkada Jakarta, Sudah Disepakati Koalisi Indonesia Maju

Gerindra Kantongi Nama untuk Pilkada Jakarta, Sudah Disepakati Koalisi Indonesia Maju

Nasional
Budi Djiwandono Nyatakan Tak Maju Pilkada Jakarta, Ditugaskan Prabowo Tetap di DPR

Budi Djiwandono Nyatakan Tak Maju Pilkada Jakarta, Ditugaskan Prabowo Tetap di DPR

Nasional
ICW Minta Pansel Capim KPK Tak Loloskan Calon Bawa Agenda Parpol

ICW Minta Pansel Capim KPK Tak Loloskan Calon Bawa Agenda Parpol

Nasional
Soroti Kekurangan Kamar di RS Lubuklinggau, Jokowi Telepon Menteri PUPR Segera Turunkan Tim

Soroti Kekurangan Kamar di RS Lubuklinggau, Jokowi Telepon Menteri PUPR Segera Turunkan Tim

Nasional
Unsur Pemerintah Dominasi Pansel Capim KPK, ICW: Timbul Dugaan Cawe-Cawe

Unsur Pemerintah Dominasi Pansel Capim KPK, ICW: Timbul Dugaan Cawe-Cawe

Nasional
Jokowi Beri Sinyal Lanjutkan Bantuan Pangan, Diumumkan Bulan Juni

Jokowi Beri Sinyal Lanjutkan Bantuan Pangan, Diumumkan Bulan Juni

Nasional
Hati-hati, 'Drone' Bisa Dipakai untuk Intai Polisi hingga Jatuhkan Peledak

Hati-hati, "Drone" Bisa Dipakai untuk Intai Polisi hingga Jatuhkan Peledak

Nasional
KPK Harap Pansel Capim Aktif Serap Masukan Masyarakat

KPK Harap Pansel Capim Aktif Serap Masukan Masyarakat

Nasional
KY Diminta Turun Tangan Usai MA Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah

KY Diminta Turun Tangan Usai MA Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah

Nasional
2 Koordinator Jemaah Pemegang Visa Non-haji Ditahan, Terancam Denda 50.000 Riyal

2 Koordinator Jemaah Pemegang Visa Non-haji Ditahan, Terancam Denda 50.000 Riyal

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke