Rumah itu disewakan kepada orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka perdagangan manusia.
Dalam rumah tersebut, polisi menemukan 24 calon pekerja migran Indonesia (PMI) asal Nusa Tenggara Barat (NTB) yang menjadi korban TPPO.
"Yang jelas saat ini rumah itu diduga milik pamen Polda Lampung, yang disewakan kepada tersangka yang telah diamankan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan saat ditemui di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta, Jumat (9/6/2023).
Ramadhan mengatakan, saat ini temuan itu sedang dalam proses pendalaman oleh Polda Lampung.
Menurut Ramadhan, tersangka yang menyewa rumah itu menampung calon PMI ilegal untuk dikirimkan ke Timur Tengah.
"24 ini semuanya perempuan. Tentu kita akan telusuri," ujar Ramadhan.
Ramadhan lantas menekankan bahwa pihak Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Mabes Polri juga akan memberikan asistensi terhadap proses pendalaman yang dilakukan Polda Lampung.
Ia juga kembali menekankan komitmen Polri untuk menindaktegas semua pihak yang terlibat TPPO, termasuk jika ada anggota berpangkat apa pun yang terlibat.
"Jadi sudah dikoordinasikan, penanganan masih Polda Lampung. Mabes Polri memberikan asistensi terhadap kasus ini," katanya.
Helmy bahkan menyebut rumah itu diduga milik seorang anggota kepolisian yang bertugas di Mabes Polri.
"Benar, dari hasil penyelidikan rumah itu adalah milik anggota Polri," kata Helmy kepada wartawan pada 7 Juni 2023.
Namun, Pihaknya masih mendalami apakah ada keterlibatan anggota itu dalam perkara TPPO ini ataukah hanya sekadar dikontrakkan saja.
"Masih dalam proses (penyelidikan), bagaimana mereka (korban dan pelaku) ada di rumah itu," kata Helmy.
Sementara itu, rumah yang berada di Jalan Padat Karya, Gang H Anwar, Kecamatan Rajabasa Raya itu sudah disegel sejak 8 Juli 2023.
https://nasional.kompas.com/read/2023/06/09/17152171/polri-rumah-anggota-polisi-yang-diduga-jadi-penampungan-korban-tppo-di