Rijatono Lakka dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan pertama jaksa penuntut umum.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun,” kata Jaksa KPK saat membacakan surat tuntutan atau requisitor di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (6/6/2023).
Jaksa KPK menilai, Rijatono terbukti melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Selain pidana badan, Direktur PT Tabi Bangun Papua itu juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 250 juta subsider 6 bulan
Rijatono Lakka merupakan terdakwa kasus dugaan suap terhadap Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe dengan nilai Rp 35.429.555.850 atau Rp 35,4 miliar.
Dalam kasus ini, Jaksa KPK menduga suap diberikan Rijatono Lakka bersama-sama dengan Frederik Banne selaku staf PT Tabi Bangun Papua pada tanggal 11 Mei 2020 dan diwaktu-waktu lain antara tahun 2018 sampai dengan tahun 2021.
Menurut Jaksa, suap terhadap Gubernur nonaktif Papua itu diberikan dalam bentuk uang dan pembangunan atau perbaikan aset milik Lukas Enembe.
Jaksa memaparkan, uang dan bantuan perbaikan aset diberikan oleh Direktur PT Tabi Bangun Papua melalui stafnya kepada Lukas Enembe dengan maksud supaya Gubernur Papua mengintervensi Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Papua Tahun 2018-2021 Gerius One Yoman.
Uang miliaran dan bantuan perbaikan aset diberikan supaya Lukas Enembe mengupayakan perusahaan-perusahaan yang digunakan Rijatono Lakka bisa dimenangkan dalam proyek pengadaan barang dan jasa di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Tahun Anggaran 2018-2021.
Menurut Jaksa, intervensi Lukas Enembe melalui Gerius One Yoman selama tahun 2018 sampai dengan 2021 berhasil membuat Rijatono Lakka memperoleh 12 proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua.
Proyek tersebut seperti rumah jabatan tahap I dan II, belanja modal peralatan dan pengadaan meubelair, pembangunan rumah jabatan penunjang, peningkatan jalan Entop-Hamadi dan pengadaan modular operating theater serta rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang Paud Integrasi.
Kemudian, Peningkatan Jalan Entrop - Hamadi, Talud Venue Softball dan Baseball Uncen, Penataan Lingkungan Venue Menembak Outdoor AURI, Pembangunan Pagar Keliling Venue Menembak AURI dan pengaman Pantai Holtekam.
“Bahwa selain memberikan fee sebesar Rp 1.000.000.000,00 kepada Lukas Enembe, pada kurun waktu 2019-2021, terdakwa juga memberikan fee kepada Lukas Enembe sebesar Rp 34.429.555.850 dalam bentuk pembangunan atau renovasi fisik aset-aset milik Lukas Enembe,” papar Jaksa.
https://nasional.kompas.com/read/2023/06/06/12321681/terdakwa-penyuap-lukas-enembe-dituntut-5-tahun-penjara
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.