Salin Artikel

Tak Revisi Aturan yang Ancam Caleg Perempuan, KPU Dianggap Lebih Patuhi DPR daripada UU

Hal itu diungkapkan oleh Koalisi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan yang digawangi sejumlah peneliti, aktivis, LSM, serta mantan komisioner-komisioner lembaga penyelenggara pemilu.

Koalisi menegaskan bahwa aturan tersebut tidak selaras dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mensyaratkan keterwakilan perempuan sebanyak 30 persen dalam daftar caleg.

Sementara itu, KPU RI yang awalnya berjanji akan merevisi aturan bermasalah itu justru tak kunjung melakukannya setelah Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI meminta KPU RI tak merevisi apa pun soal peraturan pencalegan.

"Sekarang KPU apakah akan mengikuti tunduk pada DPR atau tunduk pada undang-undang? Sebagai lembaga mandiri kan sebaiknya tunduk pada undang-undang, tidak tunduk pada DPR," kata perwakilan koalisi dari Maju Perempuan Indonesia, Wahidah Suaib, pada Senin (5/6/2023).

"Pasal 22E UUD 1945 mengatakan bahwa penyelenggaran pemilu dilakukan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, terbuka, dan mandiri," lanjutnya.

Hari ini, Wahidah dkk melayangkan uji materi secara resmi ke Mahkamah Agung atas aturan yang tidak pro upaya afirmasi perempuan itu.

Uji materi ini diajukan dengan diwakili 5 pemohon, terdiri dari 2 badan hukum privat dan 3 perseorangan.

Dua badan privat itu yakni Perludem dan Koalisi Perempuan Indonesia.

Sementara itu, 3 orang pemohon lainnya adalah peneliti senior NETGRIT sekaligus mantan komisioner KPU RI Hadar Nafis Gumay, pakar hukum kepemiluan UI sekaligus anggota Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini, serta perwakilan Maju Perempuan Indonesia sekaligus eks komisioner Bawaslu RI Wahidah Suaib.

Aktivis HAM sekaligus pendiri Institut Perempuan, Valentina Sagala, beserta eks komisioner KPU RI dan DKPP RI, Ida Budhiati, didapuk sebagai 2 orang ahli guna memperkuat dalil-dalil permohonan yang diajukan.

Wahidah menegaskan, rapat bersama DPR RI tidak mengikat. Hal itu juga merupakan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 92/PUU/XIV/2016.

"Pilihannya jelas (untuk KPU). Kita ini terdiri dari 26 organisasi. Dorongan kepada KPU untuk mengubah Peraturan KPU ini sudah sangat masif. Kedua, mantan-mantan (komisioner) KPU juga turun. Ada Pak Hadar (Nafis Gumay), Bu Valentina (Sagala), Bu Ida Budhiati, Pak Ramlan (Surbakti), Bu Endang Sulastri, telah menyatakan bahwa ini tidak benar," ungkap Wahidah.

"Tinggal kemudian pilihannya kepada KPU. Mendengar DPR atau mengikuti undang-undang dan kelompok-kelompok pemerhati pemilu yang sudah sangat masif ini," lanjutnya.

Ketika ramai dikritik, KPU menggelar konferensi pers resmi bersama Bawaslu dan DKPP RI pada 10 Mei 2023.

Lewat awak media, KPU menyatakan bakal segera merevisi aturan bermasalah tersebut dan mengeklaim mendukung pemilu yang inklusif gender dan mendorong pemenuhan keterwakilan perempuan dalam proses ini.

KPU juga menyatakan bahwa proses konsultasi dengan DPR, sebagai tahapan yang harus dilalui ketika membentuk/mengubah aturan, bukan sesuatu yang bersifat dominasi dari parlemen.

Aturan baru KPU "potong" kuota perempuan

Sebelumnya diberitakan, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengonfirmasi bahwa pihaknya belum merevisi Pasal 8 ayat (2) PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

Dalam pasal itu, KPU mengatur pembulatan ke bawah jika perhitungan 30 persen keterwakilan perempuan menghasilkan angka desimal kurang dari koma lima.

Sebagai misal, jika di suatu dapil terdapat 8 caleg, maka jumlah 30 persen keterwakilan perempuannya adalah 2,4.

Karena angka di belakang desimal kurang dari 5, maka berlaku pembulatan ke bawah. Akibatnya, keterwakilan perempuan dari total 8 caleg di dapil itu cukup hanya 2 orang dan itu dianggap sudah memenuhi syarat.

Padahal, 2 dari 8 caleg setara 25 persen saja, yang artinya belum memenuhi ambang minimum keterwakilan perempuan 30 persen sebagaimana dipersyaratkan Pasal 245 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Hasyim mengklaim, KPU sudah berinisiatif untuk mengakomodir kepentingan keterwakilan perempuan, sekalipun ketentuan yang dipersoalkan belum direvisi.

Ia justru balik menyinggung angka keterwakilan perempuan di dalam pendaftaran calon anggota legislatif yang telah ditutup pada 14 Mei lalu, yang diklaim sudah melampaui target minimum 30 persen.

"18 partai yang daftar bakal calon di KPU, angka keterwakilan perempuannya sudah di atas batas minimal yang ditentukan oleh undang-undang, yaitu 30 persen minimal keterwakilan perempuan," ucap dia.

Menyangkut tudingan bahwa lembaganya manut kepada DPR lebih daripada UU Pemilu, Hasyim belum merespons permintaan tanggapan Kompas.com hingga artikel ini disusun.

https://nasional.kompas.com/read/2023/06/05/21104761/tak-revisi-aturan-yang-ancam-caleg-perempuan-kpu-dianggap-lebih-patuhi-dpr

Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Ungkap Sosok di Balik Materi Kampanye, Prabowo: Tim Saya adalah Tim Pak Jokowi...

Ungkap Sosok di Balik Materi Kampanye, Prabowo: Tim Saya adalah Tim Pak Jokowi...

Nasional
Ganjar Kampanye di Lombok dan Kendari Hari Ini, Mahfud Fokus di Jawa Timur

Ganjar Kampanye di Lombok dan Kendari Hari Ini, Mahfud Fokus di Jawa Timur

Nasional
Prabowo Doa Bersama 2.000 Kiai di Banten Hari Ini, Gibran ke CFD Jakarta

Prabowo Doa Bersama 2.000 Kiai di Banten Hari Ini, Gibran ke CFD Jakarta

Nasional
Perubahan Format Debat Cawapres Dinilai Meleset dari Tujuan

Perubahan Format Debat Cawapres Dinilai Meleset dari Tujuan

Nasional
Format Debat Cawapres Mestinya Diubah Lebih Mutakhir, Bukan Picu Polemik

Format Debat Cawapres Mestinya Diubah Lebih Mutakhir, Bukan Picu Polemik

Nasional
Kritik Perubahan Format Debat Cawapres, Cak Imin: Kalau Pemilu Mau Baik Ya Adu Gagasan

Kritik Perubahan Format Debat Cawapres, Cak Imin: Kalau Pemilu Mau Baik Ya Adu Gagasan

Nasional
[POPULER NASIONAL] TKN Prabowo-Gibran Sebut Megawati Panik | TPN Ganjar-Mahfud Anggap Penghilangan Debat Cawapres Akal-akalan KPU

[POPULER NASIONAL] TKN Prabowo-Gibran Sebut Megawati Panik | TPN Ganjar-Mahfud Anggap Penghilangan Debat Cawapres Akal-akalan KPU

Nasional
Tanggal 5 Desember Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Desember Memperingati Hari Apa?

Nasional
Cak Imin Sebut Hubungannya dengan Anies Seperti Soekarno-Hatta: Saling Menopang

Cak Imin Sebut Hubungannya dengan Anies Seperti Soekarno-Hatta: Saling Menopang

Nasional
TKN: 60 Bu Nyai dan Majelis Taklim Jateng Dukung Prabowo-Gibran Menang Satu Putaran

TKN: 60 Bu Nyai dan Majelis Taklim Jateng Dukung Prabowo-Gibran Menang Satu Putaran

Nasional
Ceritakan Pengalaman Kalah Pemilu Berkali-kali, Prabowo: Kalau Rakyat Tak Memberi Mandat ya Tak Masalah

Ceritakan Pengalaman Kalah Pemilu Berkali-kali, Prabowo: Kalau Rakyat Tak Memberi Mandat ya Tak Masalah

Nasional
Prabowo: Tidak Boleh Lagi Ada Orang Miskin di Indonesia

Prabowo: Tidak Boleh Lagi Ada Orang Miskin di Indonesia

Nasional
Belum Dapat Izin Pemerintah China, KPU RI Tak Bisa Dirikan TPS di Hong Kong dan Makau

Belum Dapat Izin Pemerintah China, KPU RI Tak Bisa Dirikan TPS di Hong Kong dan Makau

Nasional
Temui Nelayan di Tangerang, Anies: Berangkat-Pulang Kena Pajak, Kapan Bisa Makmur?

Temui Nelayan di Tangerang, Anies: Berangkat-Pulang Kena Pajak, Kapan Bisa Makmur?

Nasional
Antam dan Kodam XVI/Pattimura Kerja Sama Perkuat Pengamanan di Wilayah Operasi Maluku Utara

Antam dan Kodam XVI/Pattimura Kerja Sama Perkuat Pengamanan di Wilayah Operasi Maluku Utara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke