Hal itu disampaikan Juru Bicara KPK Ali Fikri setelah Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Makassar mengabulkan penangguhan penahanan terhadap Eltinus Omaleng.
"KPK berharap penangguhan ini tidak mengganggu proses hukum yang sedang berlangsung terhadap para terdakwa," kata Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Minggu (5/6/2023).
Adapun penangguhan penahanan ini berlaku juga untuk terdakwa lain, yaitu Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) pada Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Mimika atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Marthen Sawy dan Direktur PT Waringin Megah Teguh Anggara.
Ali menyampaikan, penahanan Eltinus Omaleng dkk di tingkat persidangan sepenuhnya merupakan kewenangan majelis hakim yang terhitung sejak 31 Mei 2023.
KPK pun menghormati keputusan Majelis Hakim PN Tipikor Makassar tersebut.
"KPK meminta kepada para terdakwa untuk patuh terhadap penetapan hakim yang meminta agar para terdakwa dan penasehat hukum selaku penjamin untuk tidak melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, mengulangi tindak pidana, bersikap kooperatif, siap setiap saat bersedia hadir tepat waktu untuk kepentingan pemeriksaan di persidangan," kata Ali Fikri.
"Apabila para terdakwa melarikan diri, maka penjamin bersedia membayar kepada negara uang penjamin sebesar Rp 5 miliar," ucap dia.
Di sisi lain, Juru Bicara KPK ini mengatakan, penetapan penangguhan penahanan tersebut dapat dicabut sewaktu-waktu apabila para terdakwa melanggar syarat-syarat yang telah ditentukan.
Namun demikian, sesuai hukum acara pidana, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK harus melaksanakan sesuai penetapan majelis hakim tersebut.
"KPK berharap proses persidangan pada tahap berikutnya dapat berjalan secara efektif, sehingga segera memberikan kepastian hukum baik kepada terdakwa maupun masyarakat selaku korban korupsi," tutur Ali Fikri.
Eltinus Omaleng tengah menjalani sidang kasus dugaan korupsi pembangunan Gerja Kingmi Mile 32.
Dalam pembangunan gereja itu, Eltinus diduga menerima bagian Rp 4,4 miliar.
Adapun korupsi pembangunan tempat ibadah itu ddiuga membuat negara rugi Rp 21,6 miliar dari nilai proyek Rp 46 miliar.
https://nasional.kompas.com/read/2023/06/05/08443311/kpk-harap-penangguhan-penahanan-eltinus-omaleng-dkk-tak-ganggu-proses-hukum
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.