Salin Artikel

Sidang Perdana Praperadilan Keponakan Wamenkumham Digelar Hari Ini

Perkara nomor 53/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL dilayangkan Archi Bela melawan Kepolisian Republik Indonesia (Polri), dalam hal ini Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim).

Gugatan ini diajukan Archi Bela lantaran ia tidak terima ditetapkan sebagai tersangka dugaan pencemaran nama baik terhadap Wamenkumham sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

“Sidang pertama, di ruang 05, pukul 10.00 WIB,” demikian agenda sidang yang dimuat di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Minggu (4/6/2023).

Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menahan Archi Bela setelah diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik Eddy Hiariej.

Ia dijerat Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (3) dan/atau Pasal 51 Ayat (1) Jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang ITE atau Pasal 310 KUHP atau Pasal 311 KUHP.

Pengacara Archi Bela, Slamet Yuono menilai, penahanan itu telah menciderai keadilan. Ia memandang, kliennya telah dikriminalisasi.

"Jadi, kabar buruk buat keadilan di Indonesia. Kabar buruk buat rakyat kecil di Indonesia, kami telah dikriminalisi klien kami dan hari ini malam ini klien kami ditahan," kata Slamet di Lobi Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Kamis (11/5/2023).

Pihak Archi Bela mengaku akan mengambil beberapa langkah hukum, termasuk penangguhan penahanan.

Selain itu, menurut Slamet, pihaknya akan mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi), Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly, hingga DPR RI.

Bantah Kriminalisasi

Sementara itu, Kuasa Hukum Wamenkumham, Yosi Andika Mulyadi membantah bahwa kliennya telah melakukan kriminalisasi atas tindakan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Archi Bela.

“Kalau dianggap kriminalisasi, saya rasa tidak betul bahwa pada bulan November Wamenkumhan telah melaporkan ke Bareskrim Polri tentang peristiwa ini,” kata Yosi saat berbincang dengan Kompas.com, Jumat (12/5/2023).

Adapun perkara yang menjerat Archi Bela terjadi lantaran keponakan Eddy Hiariej itu kerap meminta uang kepada pihak tertentu dengan membawa-bawa nama Wamenkumham.

Tindakan mencemarkan nama baik ini membuat Wamenkumham secara pribadi melaporkan keponakannya ke Bareskrim Polri.

Terkait penahanan Archi Bela oleh Bareskrim Polri sepenuhnya merupakan hak dan kewenangan penyidik sesuai dengan syarat-syarat yang telah diatur oleh hukum.

“Wamenkumham sebagai pejabat negara tidak ada hubungannya sama sekali karena proses hukum acaranya semua dilalui,” ujar Yosi.

“Seorang wamenkumham juga mempunyai hak untuk melaporkan peristiwa pidana sesuai dengan yang diatur hukum,” kata dia.

https://nasional.kompas.com/read/2023/06/05/07211031/sidang-perdana-praperadilan-keponakan-wamenkumham-digelar-hari-ini

Terkini Lainnya

Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Nasional
Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

Nasional
Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Nasional
Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

Nasional
Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Nasional
Soal 'Presidential Club', Djarot PDI-P: Pak Prabowo Kurang Pede

Soal "Presidential Club", Djarot PDI-P: Pak Prabowo Kurang Pede

Nasional
Polri Serahkan Kasus TPPU Istri Fredy Pratama ke Kepolisian Thailand

Polri Serahkan Kasus TPPU Istri Fredy Pratama ke Kepolisian Thailand

Nasional
Evaluasi Arus Mudik, Jokowi Setuju Kereta Api Jarak Jauh Ditambah

Evaluasi Arus Mudik, Jokowi Setuju Kereta Api Jarak Jauh Ditambah

Nasional
Prajurit TNI AL Tembak Sipil di Makassar, KSAL: Proses Hukum Berjalan, Tak Ada yang Kebal Hukum

Prajurit TNI AL Tembak Sipil di Makassar, KSAL: Proses Hukum Berjalan, Tak Ada yang Kebal Hukum

Nasional
Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Nasional
Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Nasional
Soal Kekerasan di STIP, Menko Muhadjir: Itu Tanggung Jawab Institusi

Soal Kekerasan di STIP, Menko Muhadjir: Itu Tanggung Jawab Institusi

Nasional
Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

Nasional
Demokrat Sudah Beri Rekomendasi Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jawa Timur

Demokrat Sudah Beri Rekomendasi Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jawa Timur

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke