Perkara nomor 53/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL dilayangkan Archi Bela melawan Kepolisian Republik Indonesia (Polri), dalam hal ini Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim).
Gugatan ini diajukan Archi Bela lantaran ia tidak terima ditetapkan sebagai tersangka dugaan pencemaran nama baik terhadap Wamenkumham sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
“Sidang pertama, di ruang 05, pukul 10.00 WIB,” demikian agenda sidang yang dimuat di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Minggu (4/6/2023).
Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menahan Archi Bela setelah diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik Eddy Hiariej.
Ia dijerat Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (3) dan/atau Pasal 51 Ayat (1) Jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang ITE atau Pasal 310 KUHP atau Pasal 311 KUHP.
Pengacara Archi Bela, Slamet Yuono menilai, penahanan itu telah menciderai keadilan. Ia memandang, kliennya telah dikriminalisasi.
"Jadi, kabar buruk buat keadilan di Indonesia. Kabar buruk buat rakyat kecil di Indonesia, kami telah dikriminalisi klien kami dan hari ini malam ini klien kami ditahan," kata Slamet di Lobi Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Kamis (11/5/2023).
Pihak Archi Bela mengaku akan mengambil beberapa langkah hukum, termasuk penangguhan penahanan.
Selain itu, menurut Slamet, pihaknya akan mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi), Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly, hingga DPR RI.
Bantah Kriminalisasi
Sementara itu, Kuasa Hukum Wamenkumham, Yosi Andika Mulyadi membantah bahwa kliennya telah melakukan kriminalisasi atas tindakan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Archi Bela.
“Kalau dianggap kriminalisasi, saya rasa tidak betul bahwa pada bulan November Wamenkumhan telah melaporkan ke Bareskrim Polri tentang peristiwa ini,” kata Yosi saat berbincang dengan Kompas.com, Jumat (12/5/2023).
Adapun perkara yang menjerat Archi Bela terjadi lantaran keponakan Eddy Hiariej itu kerap meminta uang kepada pihak tertentu dengan membawa-bawa nama Wamenkumham.
Tindakan mencemarkan nama baik ini membuat Wamenkumham secara pribadi melaporkan keponakannya ke Bareskrim Polri.
Terkait penahanan Archi Bela oleh Bareskrim Polri sepenuhnya merupakan hak dan kewenangan penyidik sesuai dengan syarat-syarat yang telah diatur oleh hukum.
“Wamenkumham sebagai pejabat negara tidak ada hubungannya sama sekali karena proses hukum acaranya semua dilalui,” ujar Yosi.
“Seorang wamenkumham juga mempunyai hak untuk melaporkan peristiwa pidana sesuai dengan yang diatur hukum,” kata dia.
https://nasional.kompas.com/read/2023/06/05/07211031/sidang-perdana-praperadilan-keponakan-wamenkumham-digelar-hari-ini
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.