JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly memastikan tak akan ada perlakuan khusus di balik pemindahan Mario Dandy Satriyo dari Rutan Cipinang ke Lapas Salemba.
Dia mengatakan, pemindahan tersebut dilakukan karena penghuni Rutan Cipinang melebihi kapasitas.
“Ini disampaikan kepala kantor wilayah, di sana over crowded-nya 300 persen. Jadi dipindahkan ke Salemba,” ujar Yasonna di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (31/5/2023).
Ia menambahkan, Mario juga bakal tetap menjalani pengenalan lingkungan selama 14 hari, sama seperti warga binaan lain.
“Masa pengenalan lingkungan itu dua minggu dan itu pasti penuh,” ucap dia.
Yasonna mengatakan, pihaknya telah meminta seluruh jajaran lapas untuk benar-benar memperhatikan kasus Mario.
Ia juga telah menyampaikan agar tak ada perlakuan khusus terhadap Mario, karena kasus yang menjeratnya menjadi perhatian publik.
"Saya sudah ingatkan ke Kakanwil, juga ke Pak Dirjen, ini sensitif, dan memang keji. Maka ndak boleh (diistimewakan), treatment harus betul-betul (diperhatikan),” imbuh dia.
Diketahui Mario merupakan tersangka dugaan penganiayaan pada anak pengurus GP Ansor, D.
Mulanya, ia ditahan di rutan Cipinang selama empat hari, sebelum kemudian dipindahkan ke Lapas Salemba pada, Selasa (30/5/2023).
Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Rika Aprianti mengklaim pemindahan juga bakal dilakukan pada penghuni Rutan Cipinang lain secara bertahap ke Lapas di wilayah Jabodetabek karena jumlah penghuni yang begitu besar.
https://nasional.kompas.com/read/2023/05/31/15511821/yasonna-pastikan-tak-ada-perlakuan-khusus-pada-mario-dandy-di-lapas-salemba
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.