Salin Artikel

Jadi Tersangka, Keponakan Wamenkumham Ajukan Praperadilan

Archi Bela ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pencemaran nama baik terhadap Wamenkumham sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Perkara nomor 53/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL dilayangkan Archi Bela melawan Kepolisian Republik Indonesia (Polri), dalam hal ini Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber)Badan Reserse Kriminal (Bareskrim).

“Sah atau tidaknya penetapan tersangka,” demikian klasifikasi perkara yang dimuat di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Selasa (30/5/2023).

Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Badan Reserse Kriminal (Kriminal) Polri menahan Archi Bela setelah diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik Eddy Hiariej.

Archi dijerat Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (3) dan/atau Pasal 51 Ayat (1) Jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang ITE atau Pasal 310 KUHP atau Pasal 311 KUHP.

Pengacara Archi Bela, Slamet Yuono menilai, penahanan itu telah menciderai keadilan. Ia memandang, kliennya telah dikriminalisasi.

"Jadi, kabar buruk buat keadilan di Indonesia. Kabar buruk buat rakyat kecil di Indonesia, kami telah dikriminalisi klien kami dan hari ini malam ini klien kami ditahan," kata Slamet di Lobi Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Kamis (11/5/2023).

Pihak Archi Bela mengaku akan mengambil beberapa langkah hukum, termasuk penangguhan penahanan.

Selain itu, menurut Slamet, pihaknya akan mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi), Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly, hingga DPR RI.

Bantah Kriminalisasi

Sementara itu, Kuasa Hukum Wamenkumham, Yosi Andika Mulyadi, membantah bahwa kliennya telah melakukan kriminalisasi atas tindakan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Archi Bela.

“Kalau dianggap kriminalisasi, saya rasa tidak betul bahwa pada bulan November Wamenkumhan telah melaporkan ke Bareskrim Polri tentang peristiwa ini,” kata Yosi saat berbincang dengan Kompas.com, Jumat (12/5/2023).

Adapun perkara yang menjerat Archi Bela terjadi lantaran keponakan Eddy Hiariej itu kerap meminta uang kepada pihak tertentu dengan membawa-bawa nama Wamenkumham.

Tindakan mencemarkan nama baik ini membuat Wamenkumham secara pribadi melaporkan keponakannya ke Bareskrim Polri.

Terkait penahanan Archi Bela oleh Bareskrim Polri sepenuhnya merupakan hak dan kewenangan penyidik sesuai dengan syarat-syarat yang telah diatur oleh hukum.

“Wamenkumham sebagai pejabat negara tidak ada hubungannya sama sekali karena proses hukum acaranya semua dilalui,” ujar Yosi.

“Seorang wamenkumham juga mempunyai hak untuk melaporkan peristiwa pidana sesuai dengan yang diatur hukum,” kata dia.

https://nasional.kompas.com/read/2023/05/30/10525401/jadi-tersangka-keponakan-wamenkumham-ajukan-praperadilan

Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Dapat Dukungan Kiai Se-Lebak Banten, Prabowo: Saya Sampaikan Terima Kasih

Dapat Dukungan Kiai Se-Lebak Banten, Prabowo: Saya Sampaikan Terima Kasih

Nasional
Mantan Kepala BNPB Doni Monardo Meninggal Dunia

Mantan Kepala BNPB Doni Monardo Meninggal Dunia

Nasional
Ganjar Sebut Akan Copot Pimpinan Bank jika Persulit Warga Dapat Modal lewat KUR

Ganjar Sebut Akan Copot Pimpinan Bank jika Persulit Warga Dapat Modal lewat KUR

Nasional
Dengar Gaji Penyandang Disabilitas di Bawah UMR, Siti Atikoh Ingatkan Masalah Inklusivitas

Dengar Gaji Penyandang Disabilitas di Bawah UMR, Siti Atikoh Ingatkan Masalah Inklusivitas

Nasional
Di Acara Hari Disabilitas 2023, Siti Atikoh: Kita Harus Pastikan Semua Infrastruktur Bisa Diakses Masyarakat Tanpa Terkecuali

Di Acara Hari Disabilitas 2023, Siti Atikoh: Kita Harus Pastikan Semua Infrastruktur Bisa Diakses Masyarakat Tanpa Terkecuali

Nasional
Kampanye di Kendari, Ganjar Ungkit Saat Jokowi Bisikan soal Pangan

Kampanye di Kendari, Ganjar Ungkit Saat Jokowi Bisikan soal Pangan

Nasional
Prabowo Minta Rakyat Jangan Mengeluh soal Kehidupan jika Tak Mau Berpartisipasi dalam Politik

Prabowo Minta Rakyat Jangan Mengeluh soal Kehidupan jika Tak Mau Berpartisipasi dalam Politik

Nasional
Prabowo Kampanye ke Sumatera Pekan Depan, tapi Tidak Bersama Gibran

Prabowo Kampanye ke Sumatera Pekan Depan, tapi Tidak Bersama Gibran

Nasional
Kubu Anies-Cak Imin Disebut Usulkan Format Debat Cawapres Berubah, TKN Prabowo-Gibran Ikut Menyetujui

Kubu Anies-Cak Imin Disebut Usulkan Format Debat Cawapres Berubah, TKN Prabowo-Gibran Ikut Menyetujui

Nasional
Relawan Sudulur Jokowi yang Diketuai Wamendes Deklarasi Dukungan untuk Prabowo-Gibran

Relawan Sudulur Jokowi yang Diketuai Wamendes Deklarasi Dukungan untuk Prabowo-Gibran

Nasional
Prabowo: Saya Tak Berani Mengklaim Jokowi Dukung Saya, Tebak Sendiri Lah

Prabowo: Saya Tak Berani Mengklaim Jokowi Dukung Saya, Tebak Sendiri Lah

Nasional
Ribut-ribut Format Debat Capres-Cawapres, Ini Bedanya pada Pilpres 2019 dan 2024

Ribut-ribut Format Debat Capres-Cawapres, Ini Bedanya pada Pilpres 2019 dan 2024

Nasional
Sebut Tak Mungkin Pilpres Satu Putaran, Cak Imin: Fakta Lapangan Tunjukkan Suara Terbagi 3 Rata

Sebut Tak Mungkin Pilpres Satu Putaran, Cak Imin: Fakta Lapangan Tunjukkan Suara Terbagi 3 Rata

Nasional
Ditanya Alasan Irit Bicara, Gibran: Memang Seperti Itu

Ditanya Alasan Irit Bicara, Gibran: Memang Seperti Itu

Nasional
Saat Ganjar Ditanya Warga Bakal Gratiskan Apa jika Jadi Presiden...

Saat Ganjar Ditanya Warga Bakal Gratiskan Apa jika Jadi Presiden...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke