Biasanya, kasus online scams merupakan penipuan tenaga kerja dan mereka berakhir dipekerjakan sebagai operator judi online.
Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI Judha Nugraha mengatakan, satu orang di antaranya tengah menjalani proses hukum di Negeri Jiran.
"Hingga saat ini diperkirakan terdapat 30 WNI yang terkait persoalan judi online atau online scam di Semenanjung Malaysia, termasuk 1 terduga pelaku yang sedang menjalani proses hukum," kata Judha melalui pesan singkat, Jumat (26/5/2023).
Judha mengungkapkan, KBRI di wilayah setempat memperoleh informasi bahwa beberapa WNI juga dikenai sanksi pelanggaran keimigrasian.
Saat ini, beberapa WNI dimaksud tengah berada di Detensi Imigrasi.
"Mayoritas WNI berasal dari Provinsi Jambi," kata Judha.
Sementara itu, para WNI yang menjadi saksi korban saat ini tinggal di berbagai rumah pelindungan yang tersebar di Semenanjung Malaysia.
Judha mengatakan, KBRI Kuala Lumpur dan KJRI Johor Bahru akan mengupayakan akses kekonsuleran untuk menemui WNI yang saat ini berada di Rumah Perlindungan Malaka.
Sejatinya, kata Judha, KBRI Kuala Lumpur telah menerima pengaduan dari 4 orang WNI yang diduga dipekerjakan di perusahaan judi online pada bulan Maret 2023
Sejak pengaduan diterima, KBRI Kuala Lumpur telah berkoordinasi dengan KJRI Penang untuk menangani kasus yang menimpa keempat WNI tersebut.
Kemudian, mereka menemukan fakta bahwa ada beberapa WNI lainnya yang diketahui turut menjadi korban.
Kasus yang melibatkan WNI yang bekerja di perusahaan judi online ditangani bersama oleh 3 Perwakilan RI di Semenanjung Malaysia.
"KBRI Kuala Lumpur, KJRI Penang, dan KJRI Johor Bahru senantiasa berkoordinasi dengan otoritas setempat dalam memastikan para WNI memperoleh perlindungan sesuai prosedur yang berlaku," kata Judha.
Sebelumnya, Menteri Luar Negeri (Menlu) RI Retno L. P. Marsudi menyampaikan, kasus perdagangan orang sudah menjadi masalah regional di kawasan ASEAN karena korbannya bukan hanya berasal dari satu negara.
WNI korban perdagangan orang, kata Retno, tercatat berada di Myanmar, Kamboja, Thailand, Vietnam, Laos, dan Filipina.
Teranyar, WNI diduga korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terdeteksi berada di Myawaddy, lokasi konflik bersenjata antara militer Myanmar dan kelompok pemberontak.
Pada tahun lalu, Indonesia bersama otoritas di Kamboja berhasil memulangkan 1.138 WNI korban perdagangan manusia yang dipekerjakan di online scam dari Kamboja.
Dalam 3 tahun terakhir, Indonesia telah menangani dan menyelesaikan sebanyak 1.841 kasus online scam.
"Saya ingin memberikan highlight, bahwa kasus online scam ini sudah menjadi masalah regional. Masalah kawasan dengan korban berasal dari berbagai negara," kata Retno beberapa waktu lalu.
https://nasional.kompas.com/read/2023/05/27/06103181/kemenlu-30-wni-terjerat-judi-online-di-malaysia-1-orang-jalani-proses-hukum