JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Agung (MA) segera mengadili permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal (Purn) Moeldoko terkait kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat.
Adapun MA sebelumnya menolak kasasi kubu Moeldoko atas keputusan pemerintah yang menolak kepengurusan Partai Demokrat hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang pada 5 Maret 2021.
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly dan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) jadi pihak yang digugat oleh kubu Moeldoko.
"Berdasarkan tampilan info perkara tersebut tanggal distribusi dan majelis masih kosong, maka kemungkinan tengah dalam proses usul edar," ujar Humas MA Suharto kepada Kompas.com, Jumat (26/5/2023).
"Nanti setelah terdistribusi ke majelis, baru majelisnya menetapkan hari sidang setelah dipelajari," jelas Hakim Agung MA tersebut.
Dalam detail perkara yang diterima Kompas.com dari Suharto, permohonan PK Moeldoko telah terdaftar dengan nomor perkara 128 PK/TUN/2023.
Berkas perkara yang diajukan Jenderal Purnawirawan TNI itu masuk MA pada 15 Mei 2023 dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dengan status dalam proses distribusi.
"Berdasarkan SK KMA 214 /SK/XII/2014 sejak mulai masuk MA sampai kirim kembali ke pengadilan pengaju diberi waktu 250 hari," terang Suharto.
"Tapi, kalau musyawarah dan pengucapan putusan oleh majelis hakim dalam waktu 90 hari," ucapnya melanjutkan.
Sebelumnya diberitakan, Menkumham Yasonna Laoly tengah menyiapkan kontra memori setelah kubu Moeldoko mengajukan PK atas kasasi di MA.
Menurut Yasonna, kontra memori atas PK kubu Moeldoko akan disiapkan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham.
"Ya nanti akan kita buatlah, itu urusan Dirjen AHU itu," kata Yasonna di Kantor Kemenkumham, Jakarta, Selasa (4/4/2023).
Yasonna menjelaskan PK yang diajukan kubu Moeldoko sudah sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Untuk itu, Menkumham mengingatkan semua pihak untuk mentaati proses hukum yang berlaku.
"Ya sesuai ketentuan hukum yang berlaku, kita harus taat hukum, ini negara hukum," ujar Yasonna.
Sejalan dengan itu, Yasonna juga menegaskan bahwa pihaknya tidak akan ikut campur dalam urusan yang menyangkut keabsagan kepengurusan Partai Demokrat.
"Itu aturan hukum, hak, dan saya tidak mau (ikut) campur karena terbuka, kami jawab. Itu soal norma saja itu," ungkap dia.
Diketahui, Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengungkapkan Moeldoko masih berupaya merebut Partai Demokrat. Ia menyebut Moeldoko dan mantan politikus Demokrat Jhoni Allen Marbun mengajukan PK ke MA terkait kepengurusan Partai Demokrat.
"Sebulan lalu, tepatnya tanggal 3 Maret 2023, kami menerima informasi bahwa KSP Moeldoko, dan Jhoni Allen Marbun masih mencoba-coba untuk mengambil alih Partai Demokrat,” ujar AHY di Kantor DPP Partai Demokrat, Jalan Proklamasi, Menteng, Jakarta, Senin (3/4/2023).
Ia menuturkan, PK tersebut merupakan langkah lanjutan dari putusan kasasi MA dengan perkara No.487 K/TUN/2022 yang diputus 29 September 2022.
Gugatan itu terkait pengesahan AD/ART Partai Demokrat hasil KLB yang menunjuk Moeldoko sebagai Ketua Umum Partai Demokrat. AHY mengungkapkan, Moeldoko cs mengeklaim telah menemukan empat bukti baru untuk mengesahkan kepemimpinannya.
"Kenyataannya, bukti yang dikirim KSP Moeldoko itu bukanlah bukti baru. Keempat novum itu telah menjadi bukti persidangan di PTUN Jakarta,” ucap dia.
https://nasional.kompas.com/read/2023/05/26/15233491/ma-segera-adili-pk-moeldoko-soal-kepengurusan-partai-demokrat