Salin Artikel

Bawaslu Sebut Keterwakilan Perempuan sebagai Caleg Sudah Terpenuhi 30 Persen

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengungkapkan, hasil dari RDP tersebut adalah keterwakilan perempuan dalam pencalegan Pemilu 2024 sudah memenuhi angka minimum sebanyak 30 persen.

"Sudah ada hasil rapat dengar pendapat. Dari yang disampaikan beberapa kendala yang ada, sampai sekarang juga 30 persen. Menurut hasil KPU juga terpenuhi 30 persen anggota perempuan," ujar Bagja saat ditemui di Redtop Hotel, Jakarta, Senin (22/5/2023).

Namun, Bagja tidak menyebutkan perhitungan terkait persentase 30 persen tersebut karena perhitungan tersebut hanya bisa dijawab oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Karena hitungannya saya lupa. Hitungannya di KPU yang presentasenya, yang bisa menjawab itu," katanya.

Sebelumnya, Bawaslu juga mendukung keputusan KPU untuk berkonsultasi dengan Komisi II DPR dan mengubah pasal 8 ayat (2) yang tertuang dalam PKPU 10/2023.

"Iya mendukung keputusan KPU, dan KPU kan tidak kemudian melakukannya kan. Setelah dihitung 30 persen kan," kata Bagja.

Ia mengatakan, yang menjadi masalah saat ini adalah perubahan PKPU tahun 2019 dengan 2023 dan proses pembulatan batas atas dan batas bawah pada perhitungan daerah pemilihan (dapil).

Dengan demikian, ia mengatakan, sampai saat ini pihaknya tidak mendapatkan kesimpulan bahwa lembaga penyelenggara pemilu melanggar ketentuan Pemilu terkait syarat 30 persen keterwakilan perempuan sebagai bakal calon legislatif (bacaleg).

"Sampai sekarang pertanyaan itu kami tidak menemukan pembahasan. Kemarin, akhirnya di antara tiga lembaga di komisi II (DPR) tidak terdapat kesimpulan seperti itu (pelanggaran)," ujar Bagja.

Sementara itu, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengonfirmasi bahwa pihaknya belum merevisi Pasal 8 ayat (2) PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

Dalam pasal itu, KPU mengatur pembulatan ke bawah jika perhitungan 30 persen keterwakilan perempuan menghasilkan angka desimal kurang dari koma lima.

Sebagai contoh, jika di suatu dapil terdapat 8 caleg, maka jumlah 30 persen keterwakilan perempuannya adalah 2,4.

Karena angka di belakang desimal kurang dari 5, maka berlaku pembulatan ke bawah. Akibatnya, keterwakilan perempuan dari total 8 caleg di dapil itu cukup hanya 2 orang dan itu dianggap sudah memenuhi syarat.

Padahal, 2 dari 8 caleg setara 25 persen saja, yang artinya belum memenuhi ambang minimum keterwakilan perempuan 30 persen sebagaimana dipersyaratkan Pasal 245 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Hasyim mengklaim, KPU sudah berinisiatif untuk mengakomodir kepentingan keterwakilan perempuan sekalipun ketentuan yang dipersoalkan belum direvisi.

Ia justru balik menyinggung angka keterwakilan perempuan di dalam pendaftaran calon anggota legislatif yang telah ditutup pada 14 Mei lalu, yang diklaim sudah melampaui target minimum 30 persen.

"18 partai yang daftar bakal calon di KPU, angka keterwakilan perempuannya sudah di atas batas minimal yang ditentukan oleh undang-undang, yaitu 30 persen minimal keterwakilan perempuan," kata Hasyim.

https://nasional.kompas.com/read/2023/05/26/08235841/bawaslu-sebut-keterwakilan-perempuan-sebagai-caleg-sudah-terpenuhi-30-persen

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke