Tugas dan Wewenang KPK
KOMPAS.com- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan lembaga negara yang memiliki tugas dan wewenang dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.
Dalam melaksanakan tugasnya, KPK memiliki tugas dan wewenang yang diatur dalam UU nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Berikut ini tugas dan wewenang KPK sesuai UU tersebut.
Pasal 13
- Melakukan pendaftaran dan pemeriksaan terhadap laporan harta kekayaan penyelenggara negara;
- Menerima laporan dan menetapkan status gratifikasi;
- Menyelenggarakan program pendidikan antikorupsi pada setiap jenjang pendidikan;
- Merancang dan mendorong terlaksananya program sosialisasi pemberantasan tindak pidana korupsi;
- Melakukan kampanye antikorupsi kepada masyarakat umum;
- Melakukan kerja sama bilateral atau multilateral dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Pasal 14
- Melakukan pengkajian terhadap sistem pengelolaan administrasi di semua lembaga negara dan pemerintah;
- Memberi saran kepada pimpinan lembaga negara dan pemerintah untuk melakukan perubahan jika berdasarkan hasil pengkajian, sistem pengelolaan administrasi tersebut berpotensi korupsi;
- Melaporkan kepada Presiden Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, dan Badan Pemeriksa Keuangan, jika saran Komisi Pemberantasan Korupsi mengenai usulan perubahan tersebut tidak diindahkan.