Apa saja peran Plate dalam kasus ini?
Kejagung belum secara gamblang membeberkan "kesalahan" Plate dalam perkara dengan dugaan kerugian negara sampai Rp 8 triliun ini. Kejagung hanya mengatakan, Plate ditetapkan sebagai tersangka karena sebagai kuasa pengguna anggaran.
Namun, dalam pasal yang disangkakan terhadap mantan Sekjen Partai Nasdem itu, kita bisa melihat sekilas soal peranan Plate dalam perkara ini.
Plate ditetapkan sebagai tersangka dengan jeratan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor berbunyi, "bahwa setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana dengan pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta rupiah dan paling banyak 1 miliar rupiah".
Pasal 3 UU Tipikor berbunyi, "setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau karena kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit 50 juta rupiah dan maksimal 1 miliar".
Sementara Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP menyebutkan bahwa, "mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan".
Direktur Penyidikan Kejagung Kuntadi belum banyak memberikan penjelasan soal peran Johnny dalam kasus korupsi proyek strategis pemerintah di Kementerian Kominfo.
Namun, Kejagung sempat menjabarkan bahwa dalam perkara ini ada peningkatan dugaan kerugian negara yang sebelumnya senilai Rp 1 triliun kini menjadi Rp 8 triliun.
Kerugian negara ini terjadi karena ada persoalan pada kajian, mark up barang, hingga pembayaran terhadap menara BTS padahal secara fisik tidak ada.
Johnny langsung ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejagung Agung setelah ditetapkan tersangka pada 17 Mei 2023.
Kejagung sebelumnya sudah menetapkan lima orang tersangka lainnya, di antaranya Direktur Utama (Dirut) Bakti Kominfo Anang Achmad Latif (AAL).
Selanjutnya adalah Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali (MA); dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan (IH).
Kemudian, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak (GMS); dan Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto (YS).
https://nasional.kompas.com/read/2023/05/19/12554231/menkominfo-johnny-g-plate-disangka-memperkaya-diri-dan-salah-gunakan