Salin Artikel

RUU Perampasan Aset Izinkan Negara Rampas Harta Terdakwa Meninggal atau Buron

JAKARTA, KOMPAS.com - Di dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset disebutkan negara tetap bisa merampas harta milik tersangka atau terdakwa kasus kejahatan yang meninggal atau buron sehingga tidak dapat dieksekusi.

Perampasan aset diduga hasil kejahatan milik tersangka atau terdakwa yang meninggal atau menjadi buronan dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Pendekatan RUU ini banyak penerapan perampasan aset tanpa tuntutan pidana. Orangnya tidak dihukum, mungkin buron, meninggal dunia, tidak dapat dieksekusi karena susah asetnya saja yang dirampas untuk negara," kata anggota tim perumus RUU Perampasan Aset, Yunus Husein, seperti dikutip dari program Ni Luh di Kompas TV, Selasa (16/5/2023).

Menurut Yunus, dalam kondisi seperti itu maka negara tetap bisa merampas aset diduga hasil kejahatan tanpa harus menunggu vonis pengadilan.

Yunus mengatakan, mekanisme perampasan aset ini tentunya dilakukan di pengadilan. Jaksa penuntut umum harus mengajukan permohonan kepada majelis hakim untuk menyita aset milik terdakwa meski vonis belum dijatuhkan.

Menurut Yunus aturan yang berlaku saat ini adalah aset atau barang bukti yang diduga hasil kejahatan bisa dirampas negara jika sudah ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Setelah RUU Perampasan Aset disahkan menjadi undang-undang, maka negara melalui Kejaksaan Agung bisa merampas aset tanpa menunggu vonis pengadilan terhadap tersangka atau terdakwa.

Yunus menambahkan, jika pengadilan memutuskan aset yang disita tidak berkaitan dengan perkara, maka negara wajib mengembalikannya.

Dia menambahkan, terkait metode pengelolaan aset hasil kejahatan yang disita, pemerintah bisa meniru Belanda.

Yunus mengatakan, pemerintah Belanda menerapkan metode menjual semua barang-barang sitaan hasil kejahatan dengan harga yang berlaku saat barang disita.

"Ini salah satu alasan untuk mengajukan permohonan menyita aset tanpa menghukum pelakunya. Kalau di pengadilan tidak terbukti aset yang disita harus dikembalikan, jadi harus dikembalikan kalau tidak bersalah," ujar Yunus.

Yunus menegaskan mekanisme perampasan aset harus melalui pengadilan. Maka dari itu dalam proses penyelidikan ataupun penyidikan, penyidik tidak bisa melakukan perampasan secara sepihak.

Langkah ini agar memberi kesempatan bagi pihak ketiga atau pihak berkepentingan untuk membantah aset yang sedang disengketakan jika tidak berkaitan dengan perkara.

Kemudian dalam RUU Perampasan Aset juga dibuat batasan perkara yang bisa dilakukan perampasan yakni ancaman hukuman empat tahun lebih. Jumlah aset yang dirampas ditentukan minimal Rp 100.000.000.

"Kenapa Rp 100.000.000. Dalam kasus narkotika misalnya yang disita misalnya asbak, buat apa barang-barang kecil ngerepotin kita. Jadi harus ada nilai yang signifikan," ujar Yunus.

https://nasional.kompas.com/read/2023/05/16/23211301/ruu-perampasan-aset-izinkan-negara-rampas-harta-terdakwa-meninggal-atau

Terkini Lainnya

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke