Salin Artikel

Kejagung Tetapkan Eks Dirut PT Graha Telkom Sigma Tersangka Korupsi Proyek Fiktif

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia menetapkan satu tersangka baru kasus dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pekerjaan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split yang dilaksanakan oleh PT Graha Telkom Sigma (GTS) Tahun 2017-2018.

Tersangka baru yang ditetapkan adalah Bakhtiar Rosyidi (BR) selaku Direktur Utama PT GTS periode 2014 sampai dengan September 2017.

"Dengan ditetapkannya satu orang tersangka, maka jumlah tersangka dalam perkara ini sebanyak 7 orang," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Selasa (16/5/2023).

Ketut menyebut satu tersangka baru itu ditetapkan pada Senin (15/5/2023) kemarin.

Ia juga langsung ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 15 Mei 2023 sampai 3 Juni 2023 guna mempercepat proses penyidikan.

Ketut menjelaskan, Bakhtiar bersama enam tersangka sebelumnya secara melawan hukum membuat perjanjian kerja sama fiktif agar seolah-olah membuat pembangunan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split dengan beberapa perusahaan pelanggan.

Selanjutnya para tersangka juga menggunakan dokumen palsu atau fiktif untuk mendukung pencairan dana.

"Sehingga dengan dokumen tersebut berhasil ditarik dana dan terindikasi menimbulkan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp 282.371.563.184," terang Ketut.

Diketahui sebelumnya, ada enam tersangka yang ditetapkan Kejagung dalam kasus yang sama.

Keenam tersangka itu yakni Agus Herry Purwanto (AHP) selaku Komisaris PT Mulyo Joyo Abadi; Taufik Hidayat (TH) selaku mantan Dirut PT Graha Telkom Sigma.

Kemudian, Heri Purnomo (HP) selaku mantan Direktur Operasi di PT Graha Telkom Sigma; Tejo Suryo Laksono (TSL) selaku Head of Purchasing PT Graha Telkom Sigma.

Lalu, Rusjdi Basamallah (RB) selaku Direktur Utama PT Wisata Surya Timur; dan Judi Achmadi (JA) selaku mantan Dirut PT Sigma Cipta Caraka.

Ketut menyebut para tersangka langsung dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 11 Mei 2023 sampai 30 Mei 2023.

Lima tersangka ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Sedangkan tersangka Agus dilakukan penahanan di Rutan Kelas 1 Jakarta Pusat.

Akibat perbuatannya, para tersangka kasus ini disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

https://nasional.kompas.com/read/2023/05/16/15160531/kejagung-tetapkan-eks-dirut-pt-graha-telkom-sigma-tersangka-korupsi-proyek

Terkini Lainnya

Jokowi Kembali Ingatkan Agar Anggaran Habis Dipakai Rapat dan Studi Banding

Jokowi Kembali Ingatkan Agar Anggaran Habis Dipakai Rapat dan Studi Banding

Nasional
Jaksa Ungkap Ayah Gus Muhdlor Hubungkan Terdakwa dengan Hakim Agung Gazalba lewat Pengacara

Jaksa Ungkap Ayah Gus Muhdlor Hubungkan Terdakwa dengan Hakim Agung Gazalba lewat Pengacara

Nasional
Disebut PAN Calon Menteri Prabowo, Eko Patrio Miliki Harta Kekayaan Rp 131 Miliar

Disebut PAN Calon Menteri Prabowo, Eko Patrio Miliki Harta Kekayaan Rp 131 Miliar

Nasional
Termohon Salah Baca Jawaban Perkara, Hakim MK: Kemarin Kalah Badminton Ada Pengaruhnya

Termohon Salah Baca Jawaban Perkara, Hakim MK: Kemarin Kalah Badminton Ada Pengaruhnya

Nasional
Suhu Udara Panas, BMKG: Indonesia Tak Terdampak 'Heatwave'

Suhu Udara Panas, BMKG: Indonesia Tak Terdampak "Heatwave"

Nasional
Jumlah Dokter Spesialis Indonesia Kecil Dibanding Negara ASEAN, Jokowi: Masuk 3 Besar Tapi dari Bawah

Jumlah Dokter Spesialis Indonesia Kecil Dibanding Negara ASEAN, Jokowi: Masuk 3 Besar Tapi dari Bawah

Nasional
Jokowi Sebut Minimnya Dokter Spesialis Kerap Jadi Keluhan Warga

Jokowi Sebut Minimnya Dokter Spesialis Kerap Jadi Keluhan Warga

Nasional
Bappenas Integrasikan Rencana Pemerintah dengan Program Kerja Prabowo

Bappenas Integrasikan Rencana Pemerintah dengan Program Kerja Prabowo

Nasional
BMKG Sebut Udara Terasa Lebih Gerah karena Peralihan Musim

BMKG Sebut Udara Terasa Lebih Gerah karena Peralihan Musim

Nasional
Disebut Sewa Influencer untuk Jadi Buzzer, Bea Cukai Berikan Tanggapan

Disebut Sewa Influencer untuk Jadi Buzzer, Bea Cukai Berikan Tanggapan

Nasional
Profil Eko Patrio yang Disebut Calon Menteri, Karier Moncer di Politik dan Bisnis Dunia Hiburan

Profil Eko Patrio yang Disebut Calon Menteri, Karier Moncer di Politik dan Bisnis Dunia Hiburan

Nasional
PDI-P Bukan Koalisi, Gibran Dinilai Tak Tepat Konsultasi soal Kabinet ke Megawati

PDI-P Bukan Koalisi, Gibran Dinilai Tak Tepat Konsultasi soal Kabinet ke Megawati

Nasional
Jokowi Resmikan Program Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis Rumah Sakit

Jokowi Resmikan Program Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis Rumah Sakit

Nasional
Bawaslu Papua Tengah Telat Masuk Sidang dan Tak Dapat Kursi, Hakim MK: Kalau Kurang, Bisa Dipangku

Bawaslu Papua Tengah Telat Masuk Sidang dan Tak Dapat Kursi, Hakim MK: Kalau Kurang, Bisa Dipangku

Nasional
Sengketa Pileg di Papua Tengah, MK Soroti KPU Tak Bawa Bukti Hasil Noken

Sengketa Pileg di Papua Tengah, MK Soroti KPU Tak Bawa Bukti Hasil Noken

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke