JAKARTA, KOMPAS.com - Surat Presiden (Surpres) terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana tidak dibacakan saat rapat paripurna pembukaan Masa Persidangan V Tahun Sidang 2022/2023, Selasa (16/5/2023).
Padahal, surpres itu telah dikirimkan pemerintah dan diterima DPR pada 4 Mei 2023 lalu.
Ketua DPR Puan Maharani yang memimpin rapat paripurna hanya menyampaikan pidato dirinya sebagai Ketua DPR. Tidak dibacakannya surpres RUU Perampasan Aset lantaran masih ada mekanisme di DPR yang belum selesai.
"Jadi memang dalam pembukaan pidato Ketua DPR di masa sidang tidak akan dibacakan, karena belum masuk dalam mekanisme," ucap Puan saat ditemui usai memimpin rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Puan mengaku bahwa DPR telah menerima surpres yang dikirimkan pemerintah. Oleh karenanya, pihaknya akan menindaklanjuti surpres tersebut sesuai mekanisme yang berlaku sesegera mungkin.
"Perpresnya akan kita bahas semua mekanisme, jadi ya mekanismenya kan ada yang harus dibahas dulu," ujarnya.
Namun demikian, Puan tak mengungkap kapan kepastian RUU yang pembahasannya sudah dimulai sejak tahun 2015 itu, akan dimulai oleh DPR.
"Ya secepatnya. Karena sudah terima surpresnya nanti akan bahas sesuai dengan mekanisme yang ada," imbuh Puan.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal (Sekjen} DPR Indra Iskandar telah mengonfirmasi bahwa surpres tentang RUU Perampasan Aset telah dikirimkan ke DPR RI.
Indra menyebut surpres tersebut diterima DPR pada 4 Mei 2023 lalu.
"Iya betul DPR sudah menerima surpres tersebut tanggal 4 Mei," ujar Indra saat dimintai konfirmasi, Senin (8/5/2023).
Hanya, Indra menyampaikan bahwa DPR saay ini masih dalam kegiatan reses, sementara masa sidang pembukaan baru akan dilakukan pada 16 Mei 2023.
Menurutnya, surpres yang masuk harus dibahas melalui mekanisme rapat pimpinan (rapim).
"Setelah rapim lalu dibawa ke rapat Bamus untuk penugasan kepada AKD yang ditugaakan dan dilaporkan terlebih dahulu dalam paripurna," imbuhnya.
https://nasional.kompas.com/read/2023/05/16/15094121/surpres-ruu-perampasan-aset-tak-dibacakan-saat-sidang-paripurna-puan-belum