Selanjutnya, wacana penggunaan masker yang bakal tidak diwajibkan pasca-status darurat Covid-19 dicabut.
Lalu, langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) yang kembali mengusut kasus korupsi terkait pengelolaan dana pensiun perusahaan pelat merah.
Berikut ulasan selengkapnya:
1. Ironi Manuver Sandiaga: Gagal Dapatkan Tiket Cawapres Ganjar, Kini Dekati Anies Lewat PKS
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno kembali melancarkan manuver politiknya guna mendapatkan tiket bakal calon wakil presiden (bawacapres).
Usai angkat kaki dari Partai Gerindra, Sandiaga sempat melakukan manuver dengan mendekati Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dengan harapan bisa menjadi pendamping Ganjar Pranowo menjadi bacawapres.
Isu Sandiaga menyeberang ke PPP mencuat tepat setelah partai berlambang kabah itu menyatakan dukungannya terhadap bakal calon presiden (bacapres) Ganjar yang diusung PDI Perjuangan (PDI-P).
Akan tetapi, "proposal" bacawapres Sandiaga yang diajukan PPP belakangan disebut ditolak PDI-P.
Sehingga, Sandiaga pun berpaling dari Ganjar dan mulai mendakati bacapres Anies Baswedan melalui Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang sebelumnya menyatakan dukungannya terhadap mantan Gubernur DKI Jakarta itu.
Baca selengkapnya: Ironi Manuver Sandiaga: Gagal Dapatkan Tiket Cawapres Ganjar, Kini Dekati Anies Lewat PKS
2. Langkah Pemerintah Setelah Status Darurat Covid-19 Dicabut: Masker Tidak Wajib hingga Vaksin Bayar
Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) secara resmi telah mengakhiri status "darurat kesehatan global" untuk Covid-19 pada Jumat (5/5/2023).
Status kedaruratan tersebut berakhir sejak pertama kali ditetapkan pada 30 Januari 2020 lalu.
Namun, WHO tetap mengingatkan bahwa setelah pencabutan status darurat Covid-19 bukan berarti dunia sudah bebas dari virus corona sepenuhnya.
Menurut Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Mohammad Syahril, pencabutan itu menegaskan keadaan bahwa kondisi penularan Covid-19 di dunia ini sudah sangat terkendali.
Hanya saja, seluruh negara di dunia diminta melakukan transisi kondisi kehidupan dari masa pandemi ke endemi.
Baca selengkapnya: Langkah Pemerintah Setelah Status Darurat Covid-19 Dicabut: Masker Tidak Wajib hingga Vaksin Bayar
3. Ramai-ramai Korupsi Dana Pensiun dari Asabri hingga Pelindo
Pengusutan kasus korupsi dalam lingkup pengelolaan dana pensiun perusahaan pelat merah kembali diungkap oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia.
Sebelumnya sebanyak delapan orang berkomplot melakukan korupsi di PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) (Persero).
Setelah para terdakwa kasus Asabri mendapatkan vonis pengadilan, kini Kejagung mengendus kasus korupsi pengelolaan Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) di PT Pelabuhan Indonesia (persero) periode 2013-2019.
Baca selengkapnya: Ramai-ramai Korupsi Dana Pensiun dari Asabri hingga Pelindo
https://nasional.kompas.com/read/2023/05/11/05150041/-populer-nasional-ironi-manuver-sandiaga-demi-tiket-cawapres-penggunaan