Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Edy Kurniawan Wahid mengatakan, desakan itu hadir untuk menegakan prinsip ASEAN itu sendiri.
"Kami mendesak Indonesia melalui pemerintah harus memastikan KTT ASEAN di Labuan Bajo, NTT berlangsung dan berpegang teguh pada prinsip ASEAN, dengan menghormati kebebasan mendasar, pemajuan dan perlindungan hak asasi manusia," ujar Edy dalam keterangan tertulis, Selasa (9/5/2023).
"Khususnya, membuka ruang partisipasi publik seluas-luasnya untuk menghormati dan melindungi kebebasan berkumpul dan berpendapat warga negara," katanya lagi.
Edy mengatakan, menjelang digelarnya KTT Asean, aparat kepolisian sudah menekan suara warga.
Kapolda NTT Irjen Johnu Asadoma secara gamblang meminta agar warga tidak menyuarakan persoalan-persoalan yang bisa merusak citra selama kegiatan berlangsung.
"Pada 6-7 Mei, empat warga Labuan Bajo tiba-tiba mendapat surat dari Polres Manggarai Barat untuk diperiksa dengan tuduhan tindak pidana penghasutan yang akan terjadi pada 9 Mei 2023," ujar Edy.
Oleh karena itu, Edy menyayangkan bahwa upaya menuntut hak oleh warga negara dituding sebagai bentuk penghasutan.
"Kami mengutuk pernyataan itu sebagai upaya memberangus hak kebebasan berkumpul dan berpendapat yang seharusnya dihormati dan dilindungi sesuai Undang-Undang," katanya.
https://nasional.kompas.com/read/2023/05/09/15315931/ktt-ke-42-asean-pemerintah-diminta-lindungi-hak-kebebasan-berpendapat-warga