Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI Judha Nugraha mengatakan, modus yang kerap dipakai untuk adalah menawarkan pekerjaan di luar negeri dengan gaji antara 1.000-1.200 dollar AS atau setara dengan Rp 14,6 juta-Rp 17,5 juta (kurs Rp 14.600/dollar AS).
Meski bergaji tinggi, korban tidak diberi syarat menguasai skill tertentu.
"Modus perekrutan dilakukan melalui media sosial. Kemudian mayoritas ditawari bekerja sebagai customer service dengan gaji antara 1.000-1.200 dollar AS, namun tidak meminta kualifikasi khusus," kata Judha dalam konferensi pers di Kantor Kemenlu RI, Jakarta, Jumat (5/5/2023).
Setelah itu, kata Judha, para korban berangkat ke luar negeri tidak menggunakan visa yang semestinya. Bukan visa bekerja, biasanya para korban menggunakan visa wisata atau visa kunjungan.
"Ini adalah modus yang dilakukan, baik yang mereka membiayai sendiri proses keberangkatan atau ada yang sudah disiapkan tiket," ungkap Judha.
Saat ini, masih banyak warga yang mudah terjebak dengan modus tersebut. Hal ini tecermin dari naiknya kasus perdagangan orang yang dilaporkan dalam tiga tahun terakhir.
Dalam tiga tahun terakhir, Indonesia telah menangani dan menyelesaikan sebanyak 1.841 kasus TPPO melalui online scam.
Di Kamboja, kenaikan kasus TPPO mencapai delapan kali lipat. Judha menyampaikan, pada 2021, ia menangani 116 kasus, kemudian meningkat menjadi sekitar 800 kasus pada 2022.
"Nah, ini menjadi wake up call bagi kita semua, fokus kita bukan hanya mengenai langkah penanganan kasus WNI, tapi juga perlu meningkatkan langkah-langkah pencegahan," tutur Judha.
Sementara itu, terkait kasus 20 WNI korban TPPO di Myanmar yang baru-baru ini jadi sorotan, mereka terjerat modus tawaran kerja di Thailand. Namun, mereka digiring masuk ke Myanmar.
Melalui keterangan otoritas Myanmar usai Indonesia mengirimkan nota diplomatik, puluhan WNI tersebut masuk melalui jalur ilegal karena tidak tercatat dalam data keimigrasian Myanmar.
Saat ini, mereka ada di Myawaddy, yang merupakan daerah konflik, sehingga otoritas setempat tidak punya akses penuh pada area tersebut. Hal ini lantas membuat penanganan dan perlindungan WNI untuk direpatriasi menjadi lebih sulit.
"Ini menjadi pelajaran bagi kita bahwa hati-hati dengan modus tawaran tersebut, utamanya ketika ditawari bekerja di wilayah Kamboja, Thailand, Myanmar, Laos, dan Filipina," jelas Judha.
Sebelumnya, Menteri Luar Negeri (Menlu) RI Retno Marsudi menyampaikan, kasus perdagangan orang sudah menjadi masalah regional di kawasan ASEAN, karena korbannya bukan hanya berasal dari satu negara.
WNI korban perdagangan orang, kata Retno, tercatat berada di Myanmar, Kamboja, Thailand, Vietnam, Laos, dan Filipina.
https://nasional.kompas.com/read/2023/05/06/10515941/modus-pelaku-tppo-di-asean-tawarkan-pekerjaan-customer-service-bergaji