Salin Artikel

KPAI Terima 64 Aduan Kekerasan Anak di Ranah Pendidikan

"Berdasarkan Pusat Data dan Informasi, hingga 31 Maret 2023 pada klaster pendidikan, KPAI telah menerima 64 aduan dengan rincian kekerasan terhadap anak pada satuan pendidikan," ujar Aris Adi Leksono selaku anggota KPAI Klaster Pendidikan, Waktu Luang, Budaya, dan Agama saat konferensi pers KPAI di Gedung KPAI, Jakarta, Jumat (5/5/2023).

Bentuk kekerasan yang diterima oleh KPAI, kata Aris, yakni meliputi kekerasan fisik, bullying, kekerasan seksual, korban diskriminasi kebijakan satuan pendidikan, hingga kebijakan pemerintah daerah yang tidak memperhatikan prinsip hak partisipasi anak.

Atas aduan tersebut, KPAI kini telah  melakukan koordinasi dengan pihak terkait dan menjalankan pengawasan langsung kasus-kasus tersebut, di antaranya kasus kekerasan seksual oleh guru kepada murid Sekolah Dasar di Jakarta Timur, kekerasan fisik oleh santri kepada santri di Pasuruan dan Madura di Jawa Timur, hingga kekerasan seksual oleh kiai kepada santriwati pada pesantren di Batang dan Jember.

"Selain pengawasan langsung, KPAI juga telah melakukan mediasi terkait kasus pada satuan pendidikan karena kebijakan satuan pendidikan," kata Aris.

Berdasarkan penuturan Aris, kasus yang dilaporkan kepada KPAI terkait kebijakan satuan pendidikan tersebut di antaranya yaitu tunggakan Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP), mutasi siswa, permasalahan Kartu Jakarta Pintar (KJP), regrouping satuan pendidikan, dan lainnya.

Banyaknya aduan yang diterima KPAI, kata Aris, membuat pihaknya merekomendasikan beberapa hal kepada kementerian, salah satunya Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) untuk dapat memfasilitasi lintas kementerian atau lembaga penyelenggara pendidikan.

"Agar dapat memperkuat kebijakan dan aksi nyata yang kolaboratif dan sinergis, dalam pencegahan kekerasan pada satuan pendidikan, baik pencegahan dan penanganan, serta program berkesinambungan secara sistemik dan masif," katanya.

Tak hanya mengajak Kemenko PMK untuk mencegah kekerasan pada anak, KPAI juga mengimbau kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) untuk terlibat aktif dalam pendampingan satuan pendidikan dengan sosialisasi perlindungan anak, pelatihan pendidikan ramah anak, rehabilitasi sosial, hingga pendampingan hukum jika dibutuhkan.

"Melalui program pencegahan, penguatan SDM perlindungan anak, pengembangan kurikulum, pelatihan pengasuhan pada guru atau ustadz, dukungan sarana prasarana, program satuan pendidikan ramah anak dan lainnya secara optimal," sebutnya.

Aris mengatakan, pihaknya juga mengimbau kepada organisasi masyarakat dan satuan pendidikan agar memperkuat tri pusat pendidikan, yaitu orang tua, satuan pendidikan, dan masyarakat agar terus membangun sinergi partisipasi anak dalam pendidikan serta mencegah kekerasan anak di satuan pendidikan.

"Satuan pendidikan, baik umum atau keagamaan harus membuka kolaborasi dengan dinas terkait perlindungan anak, lembaga konseling, penegak hukum, dinas kesehatan, dan lainya dalam upaya mewujudkan satuan pendidikan ramah anak," imbuh dia.

https://nasional.kompas.com/read/2023/05/06/06494371/kpai-terima-64-aduan-kekerasan-anak-di-ranah-pendidikan

Terkini Lainnya

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan di Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan di Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Nasional
Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Nasional
Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke