"Ada 34 pengurus partai dan 4 pejabat/karyawan BUMN," kata Manajer Pemantauan JPPR, Aji Pangestu, dalam keterangan yang diterima Kompas.com, Jumat (5/5/2023).
Hal ini menjadi sorotan karena Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2023 dan Nomor 10 Tahun 2022 mengatur bahwa calon anggota DPD harus mundur jika sebelumnya adalah pejabat pemerintahan, pegawai BUMN, juga pengurus partai politik.
"KPU harus cermat melihat berkas pendaftaran calon anggota DPD pada tahapan verifikasi administrasi mendatang dan Bawaslu harus jeli dalam proses pengawasannya," ujar Aji.
Namun demikian, Aji dkk tidak merinci pada wilayah mana saja pihaknya menemukan puluhan kader partai politik dan pegawai BUMN yang mendaftarkan diri ke KPU sebagai bacalon DPD.
Ia juga tidak menutup kemungkinan bahwa jumlah ini bisa berkembang.
"Temuan hasil pantauan JPPR tersebut masih sangat terbatas mengingat tim pemantauan JPPR tidak secara menyeluruh di setiap pelosok daerah, maka tidak menutup kemungkinan masih adanya potensi beberapa calon anggota DPD lainnya (kader partai politik dan pegawai BUMN)," kata Aji.
JPPR kemudian mendesak KPU tidak menoleransi bacalon yang dokumennya tidak memenuhi syarat. Dalam kasus ini mereka yang terbukti belum mundur sebagai pegawai BUMN dan kader partai politik.
KPU juga diharapkan transparan dengan memberi akses pengawasan kepada Bawaslu, masyarakat sipil, dan pihak-pihak yang berkepentingan untuk memastikan keabsahan dokumen dan keterpenuhan persyaratan bacalon DPD.
Sejauh ini, hingga hari kelima pendaftaran, KPU sudah menerima pendaftaran 59 bacalon DPD RI di 31 provinsi.
Jumlah ini masih jauh dari jumlah yang sudah memenuhi syarat dukungan minimum dan terverifikasi untuk mendaftarkan diri sebagai bacalon DPD RI, yakni 700 orang. Dari jumlah 700 orang ini lah JPPR mengaku menemukan puluhan bacalon bermasalah tadi.
Pendaftaran telah dibuka sejak Senin (1/5/2023) dan akan berakhir pada Minggu (14/5/2023) pukul 23.59 waktu setempat.
Nantinya, dokumen pendaftaran bacalon DPD RI yang dinyatakan lengkap bakal diverifikasi sampai 28 Agustus 2023.
https://nasional.kompas.com/read/2023/05/05/16260031/jppr-temukan-puluhan-bacalon-dpd-masih-kader-partai-dan-pegawai-bumn