Salin Artikel

Panglima Perintahkan Aparat Hukum TNI Beri Pendidikan Pasal dan Pelanggaran HAM kepada Prajurit

JAKARTA, KOMPAS.com - Panglima TNI Laksamana Yudo Margono memerintahkan kepada aparat hukum di TNI memberikan pendidikan hukum dan hak asasi manusia (HAM) kepada prajurit.

Hal itu disampaikan Yudo saat memberikan pengarahan kepada seluruh aparat penegak hukum (oditur militer, hakim militer, perwira hukum, polisi militer, pamasis STHM) di lingkungan TNI di Aula Gatot Subroto, Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, pada Rabu (3/5/2023).

“Saya harapkan para aparat hukum, khususnya para Kadiskum (Kepala Dinas Hukum) matra ini punya staf, sering-seringlah turun untuk memberikan ceramah hukum tentang apa pun, termasuk pasal-pasal, termasuk tentang pelanggaran HAM dan sebagainya,” kata Yudo dalam siaran pers Pusat Penerangan TNI, Kamis (4/5/2023).

“Ini harus dijadwalkan sehingga para prajurit kita memahami itu,” ucap Yudo.

Ceramah hukum, lanjut Yudo, juga perlu diberikan kepada para panglima dan komandan satuan.

“Ini sangat penting karena para komandan tahunya hanya melaksanakan operasi dan latihan, memimpin anggota, tapi tidak memahami tentang bagaimana proses hukum ketika prajurit melanggar hukum,” ujar Yudo.

Yudo menambahkan bahwa proses penegakan hukum di TNI merupakan upaya kuratif atau penyembuhan, tidak mengedepankan pencegahan sebelum terjadinya permasalahan hukum.

“Artinya peran aktif komandan satuan selaku ankum (atasan yang berhak menghukum) atau aparat atau perwira hukum terkait belum terlihat, terutama dalam mencegah terjadinya pelanggaran,” kata Yudo.

Yudo mengatakan, penegakan keadilan berdasarkan hukum harus dilaksanakan oleh setiap warga negara, tanpa terkecuali prajurit TNI.

“Sebagai warga negara kita tunduk pada sistem hukum nasional, baik hukum militer dalam hal ini disiplin militer atau KUHPM atau hukum pidana, acara pidana hukum perdata dan acara perdata,” ujar Yudo.

https://nasional.kompas.com/read/2023/05/04/23004041/panglima-perintahkan-aparat-hukum-tni-beri-pendidikan-pasal-dan-pelanggaran

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke