Hal itu dikatakan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.
"Pada bulan Juni yang akan datang, Presiden Republik Indonesia akan melakukan kick-off peluncuran upaya penyelesaian pelanggaran HAM berat secara non-yudisial ini akan dilakukan di Aceh," kata Mahfud dalam keterangan pers usai rapat terbatas di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (2/5/2023).
Namun, Mahfud mengaku belum bisa memastikan tanggal pelaksanaan kick-off tersebut.
Ia hanya menyebut ada tiga tempat yang bakal dikunjungi Jokowi, yakni Simpang Tiga, Rumoh Gedong dan Pos Sattis, serta Jambo Keupok.
Seperti diketahui, pemerintah telah mengakui bahwa ada tiga peristiwa pelanggaran HAM berat yang terjadi di Aceh.
Selain itu, pemerintah juga akan mengundang para eksil atau korban pelanggaran HAM berat yang ada di luar negeri untuk kembali ke Indonesia dan menyatakan mereka sebagai warga negara Indonesia.
Menurut catatan pemerintah, ada 39 orang eksil yang terjebak di luar negeri karena dituduh terlibat dalam Gerakan 30 September 1965.
"Meskipun mereka memang tidak mau pulang, tidak mau pulang, tetapi mereka ini akan kita nyatakan sebagai warga negara yang tidak pernah mengkhianati negara," kata Mahfud.
Kemudian, Mahfud menegaskan bahwa para eksil itu kini punya hak yang sama di depan hukum karena vonis terhadap "pengkhianat negara" sudah diselesaikan oleh Mahkamah Militer Luar Biasa.
Pemerintah, kata Mahfud, juga sudah tidak melakukan skrining terhadap orang-orang yang dituduh terkait Partai Komunis Indonesia sejak era Reformasi.
Sebelumnya, Jokowi telah menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM yang Berat pada 15 Maret 2023.
Inpres ini dibuat dalam rangka pelaksanaan rekomendasi Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM yang Berat Masa Lalu yang selanjutnya disebut Tim PPHAM.
Presiden meminta untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan secara terkoordinasi dan terintegrasi sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk melaksanakan rekomendasi Tim PPHAM yang meliputi dua hal.
Pertama, memulihkan hak korban atas peristiwa pelanggaran hak asasi manusia yang berat secara adil dan bijaksana.
Kedua, mencegah agar pelanggaran hak asasi manusia yang berat tidak akan terjadi lagi.
Selain itu, Presiden juga memberikan sejumlah tugas khusus terkait penyelesaian pelanggaran HAM berat kepada sejumlah menteri dan kepala lembaga.
https://nasional.kompas.com/read/2023/05/02/15325391/pada-juni-2023-jokowi-akan-kick-off-penyelesaian-non-yudisial-pelanggaran