Salin Artikel

Investigasi Adanya Lapas Mewah, Wamenkumham: Apabila Ada Pelanggaran, Kami Tindak Tegas

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej menyatakan, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) tengah melakukan investigasi terkait informasi adanya lembaga pemasyarakatan (lapas) yang memiliki fasilitas mewah.

Hal ini disampaikan Eddy Hiariej menanggapi unggahan akun Twitter @PartaiSocmed yang memperlihatkan adanya praktik pemberian fasilitas mewah terhadap tahanan di dalam Lapas.

“Sedang didalami dan dilakukan pemeriksaan, yang saya ingin katakan jangan kita bersimpulan sebelum proses dilakukan, jadi tunggu hasil investigasi,” ujar Wamenkumham saat ditemui di Gadung Kemenkumham, Jakarta, Selasa (2/5/2023).

Eddy Hiariej menegaskan, pendalaman terhadap informasi yang beredar di masyarakat terkait adanya fasilitas di luar ketentuan yang dinikmati oleh warga binaan tengah dilakukan secara berjenjang.

Bahkan, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) tempat rumah tahanan (rutan) atau lapas yang diduga memberikan fasilitas mewah itu bakal dimintai keterangan.

Wamenkumham berjanji, pihaknya bakal memberi sanksi tegas jika ditemukan adanya pelanggaran prosedur yang terjadi di lembaga pemasyarakatan.

“Apabila ada pelanggaran yakinlah bahwa Kementerian akan melakukan tindakan tegas,” ujar Guru Besar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada (UGM) itu.

Sebagai informasi, dalam unggahan @PartaiSocmed terlihat seorang tahanan berada di sebuah kamar tahanan dengan memainkan ponsel.

Di kamar tahanan yang dihiasi wallpaper tersebut, terlihat juga adanya akuarium hingga sound system atau alat mengeras suara.

https://nasional.kompas.com/read/2023/05/02/14133271/investigasi-adanya-lapas-mewah-wamenkumham-apabila-ada-pelanggaran-kami

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke